Jakarta – Dua paket pekerjaan tahun anggaran 2022 yang dikelolah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan. Hal ini diketahui saat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyampaikan laporan pengaduan di Kejagung RI, Selasa 27 Desember 2022.
Diretur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan pekerjaan yang dilaporkan yakni Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Kelapa Dua dan Penuguan Kecamatan Selat Penuguan yang dikerjakan oleh CV Lipas Rimbe dengan nilai kontrak Rp2.984.712.300 dan Pembangunan Jembatan Sungai Penjemuran Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa oleh Cv Gempar Jaya dengan ilai kontrak Rp2.975.343.900.
Menurut SIRA, dua paket pekerjaan tersebut perlu diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejagung RI lantaran adanya dugaan yang mengarah pada praktek tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka sudah sepatutnya kami dari lembaga penggiat anti korupsi menyatakan sikap mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk mengusut-tuntas indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme sejumlah proyek tersebut,” ujar Sandi di Kejagung.
Selain membuat laporan secara tertulis, SIRA juga menyerahkan RAB, Spesifikasi Tekhnis, KAK dan BQ pada kegiatan tersebut.
“Kepada Kejaksaan Agung RI kami berharap untuk segera memproses dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraika, sebab kami dalam hal ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tambah Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat yang turut mendampingi.







