PST Laporkan Kegiatan yang dikelolah Lima OPD Muara Enim ke Kejagung

by -191 Views

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali melaporkan sejumlah pekerjaan yang ada Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini diketahui saat Ketua Umum PST Alex Kazjuda SE didampingi Sekretarisnya Diansyah bersama rombongan di Kejagug RI, Selasa (27/12/2022).

Dalam orasinya Alex Kazjuda selaku Ketua Umum PST meminta Jaksa Agung atau jajarannya untuk turun tangan terkait indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh PST.

Diketahui kegiatan-kegaiatan yang dikaporkan tersebut yakni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Pemeliharaan Berkala/Rehalibitasi Jalan Tanjung Terang – Sumber Makmur (DAK) yang dikerjakan oleh CV.Bumi Selaya dengan nilai kontrak Rp 10.150.688.532, Pemeliharaan Berkala/Rehalibitasi Jalan Pulau Panggung – Segamit (DAK), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Pemecutan dengan nilai kontrak Rp 11.093.517.600 dan Pemeliharaan Berkala/Rehalibitasi Jalan Sp.Benakat – Padang Bindu – Bts.Kab Pali (DAK), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Megah Mulya dengan nilai kontrak Rp 7.311.540.179.

Kemudian Dinas Kesehatan Muara Enim terkait Pembangunan Puskesmas Kecamatan Panang Enim, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Usaha Sepakat dengan nilai kontrak Rp 2.911.830.478 dan Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Semendo Darat Laut yang dikerjakan oleh CV.Laditamash Hijrah dengan nilai kontrak Rp 4.910.850.000.

Dinas Kepemudaan dan Olahragaa Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang dikerjakan oleh CV.Cahaya Kontraktor dengan nilai kontrak Rp 2.844.381.034.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor DPPPA Kabupaten Muara Enim yang dikerjakan oleh CV.Tiga Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp 7.113.367.646

Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan Gedung D Pasar Rakyat Muara Enim Kecamatan Muara Enim Tahap 2 yang dikerjakan oleh CV.Patimura Utama dengan nilai kontrak Rp 8.031.678.935.

“Sebagai kontrol sosial, PST terus aktif melakukan kampanye anti korupsi di Sumatera Selatan, dan hari ini kami kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung, bertujuan melaporkan akan adanya dugaan tindak pidana KKN yang ada dilingkungan Pemkab Muara Enim,” ujar.

Alex mengatakan, dengan mengacu pada UU No31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, pihaknya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA hingga PPTK. Karnea kegiatan yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diduga tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity,” tukasnya.

BeritaSip.com