WRC Layangkan Ultimatum Keras: Bongkar Dugaan Upah Di Bawah UMK dan Dugaan Anggaran Siluman 8 Bulan di PD. Petro Prabu

by -46 Views

PRABUMULIH — Borok pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Petro Prabu Kota Prabumulih akhirnya terbongkar ke permukaan. Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih membongkar telak skandal brutal yang mencederai keadilan sosial, berupa dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan hingga indikasi dugaan penjarahan uang rakyat berkedok pos anggaran siluman.

Berdasarkan dokumen otentik Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 026/PD.PP/SPK/IV/2025 tertanggal 8 April 2025, manajemen PD. Petro Prabu terbukti secara sadar mematok upah seorang petugas kebersihan kantor hanya sebesar Rp750.000 per bulan. Angka ini merupakan bentuk penindasan telak yang jauh menginjak-injak standar Upah Minimum Kota (UMK) Prabumulih.

Praktik culas ini secara nyata merupakan dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang melanggar Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Kontrak Resmi 9 Bulan Diinjak, Misteri Dugaan Anggaran Gaji 8 Bulan Raib Tanpa Jejak Kezaliman manajemen tidak berhenti pada upah di bawah standar.

Dalam ikatan kontrak resmi, masa kerja pekerja disepakati selama sembilan bulan terhitung sejak 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.

Namun secara sewenang-wenang, manajemen mendepak pekerja tersebut secara lisan hanya dalam waktu satu bulan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dan merampas seluruh sisa hak keuangan kontrak.

Aksi biadab ini melahirkan pertanyaan besar yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sistematis. Kemana aliran dana sisa anggaran gaji pekerja selama delapan bulan berturut-turut dari Mei hingga Desember 2025 yang tidak pernah dibayarkan? Sebagai BUMD yang menyedot dana publik, raibnya anggaran tersebut mengindikasikan adanya dugaan pos anggaran fiktif, dugaan manipulasi jabatan, dan dugaan perampokan keuangan negara secara terang-terangan.

Ultimatum Keras Terbuka: Tiga Hari atau Berhadapan dengan Hukum

Menanggapi kejahatan birokrasi ini, WRC PAN-RI secara resmi melayangkan Nota Klarifikasi bernomor: 509/WRC-PBM/KTI/SUMSEL/2026 kepada pimpinan manajemen PD. Petro Prabu dan telah ditembuskan langsung secara resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih.

WRC PAN-RI memberikan ultimatum tanpa kompromi agar manajemen PD. Petro Prabu segera memulihkan seluruh hak normatif pekerja dan membuka aliran keuangan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima.

Jika manajemen tetap bergeming atau mencoba menutup-nutupi borok ini, WRC PAN-RI memastikan akan menaikkan status kasus ini ke ranah hukum pidana dengan menyeret secara resmi laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit forensik total guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Manajemen PD. Petro Prabu

Redaksi dan lembaga WRC PAN-RI senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PD. Petro Prabu untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun memberikan klarifikasi resmi secara berimbang. Segala bentuk tanggapan, sanggahan, atau penjelasan resmi sebagai bentuk pemenuhan prinsip jurnalisme yang akurat dan berimbang.

(5)

eka02