Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melaporkan sejumlah paket proyek yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) ke Kejaksaan AGung Republik Indonesia (Kejagung RI). Selain dua paket pekerjaan di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) juga terdapat beberapa paket pekerjaan di Dinas lainnya.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan, kembalinya SIRA mendatangi kantor Kejagung RI untuk melaporkan adanya indikasi korupsi sejumlah megah proyek tahun anggaran 2022 yang ada dilingkungan Pemprov Sumatera Selatan. Sehingga hal ini dianggap perlu untuk di tindaklanjuti dan diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam laporan yang disampaikan SIRA melali PTSP Kejagung RI yakni Bapenda Pemprov Sumsel pada Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 4 oleh CV Bersama nilai Kontrak Rp10.791.290.038,90 dan Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI I (Tahap I) Tahun Anggaran 2022 oleh Demang Bersaudara nilai kotnrak Rp5.810.979.000,00.
“Diduga pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI I (Tahap I) ini diduga pekerjaanya belum selesai sehingga terindikasi pekerjaan ini tidak sesuai kontrak dan terindikasi tidak sesuai RAB,” katanya di Kejagung Sandi, Selasa 27 Desember 2022.
Sementara pada Dinas lainya kata Sandi, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumatera Selatan, Pembangunan Pagar Keliling, Sarana dan Prasarana Lainnya Monpera Kota Palembang oleh CV Yasa Karya, ilai kotrak Rp4.232.642.300, Pembangunan Sarana Prasarana Dekranasda, Kota Palembang oleh Cv Fatma mitra usaha niilai kontrak Rp4.707.085.133,23, Pemeliharaan dan Peningkatan Stadion dan Lapangan Latihan untuk FIFA World Cup U-20 olehCV Yasa Karya nilai kontrak Rp3.736.107.000,00, Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, oleh CV Dhellia Mandiri nilai kontrak Rp3.520.198.732,86 dan Renovasi TMP Ksatria Ksetra Siguntang Palembang oleh CV Musi Tanjung Karya nilai kontrak Rp4.199.500.000.
Kemudian pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan pada Pengantian Jembatan Air Semangus oleh CV Brotoseno Jaya nilai kontrak Rp4.956.279.300,00, Pengantian Jembatan Air Semangus II oleh CV Brotoseno Jaya nilai kontrak Rp6.941.577.300,00, Penggantian Jembatan Air Terentang Lubuk Batang Lama oleh Arjuna Jaya Mandiri nilai kontrak Rp7.982.629.000,00, Rehabilitasi Jalan Akses Menuju Kebun Raya Sriwijaya – BTS. Kab. Ogan Ilir oleh CV Cipta Karya Ogan nilai kontrak Rp9.850.439.035,27, Rehabilitasi Jalan Dabuk Rejo – Bts. Kab. OKUTv oleh CV Mutiara Kusuma Abadi niilai kontrak Rp9.917.621.088,76 dan Rehabilitasi Jalan Tanah Abang – Trans sp2, oleh CV Maju Utama nilai kontrak Rp. 3.961.000.000.
Selain itu, juga terdapat Dinas PSDA / Pengeolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan pada Rehabilitasi DI Air Mulak (DAK) oleh CV Gracia Mulia Abadi nilai Kontrak Rp5.668.315.883,93, Rehabilitasi DI Air Plus (DAK), Pelaksana : CV. TAMBUN JAYA, Nilai kontrak Rp4.386.317.500,00, Rehabilitasi DI Pasemah (DAK) oleh CV Kreasi Sumatera nilai kontrak Rp3.662.587.700,00 dan Revitalisasi Danau OPI (Tahap 1) oleh CV Cahaya Sriwijaya Abadi nilai kontrak Rp. 18.589.282.000,00.
Sedangkan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yakni pada Pekerjaan Rehabilitas Gedung Bapelkes oleh Jaya Sampurna nilai Kontrak Rp11.168.153.000.
“Dari sejumlah pekerjaan tersebut kamu mendukung dan mendesak Kejagung RI untuk mengusut-tuntas indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme pada pekerjaan tersebut. Karena kami duga kuat tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi Tekhnis, KAK dan BQ dan kuat dugaan kami puluhan mega proyek ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan terindikasi mengarah pada praktik-praktik KKN. Oleh sebab itu kami meminta agar segera diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Supremasi Hukum,” tegasnya.
Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, kegiata yang dilakukannya ini masih dalam rangka suasana peringatan hari anti korupi sedunia 9 Desember.
Lembaga SIRA, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk melaporkan adanya indikasi korupsi sejumlah megah proyek tahun anggaran 2022 yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang kami anggap perlu untuk di tindaklanjuti dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI beserta Jajaran untuk memeriksa oknum Kepala Dinas, Sekaligus dengan KPA, PPK, PPTK serta para kontraktornya. Selain itu meminta untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraikan, sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR pekerjaan, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tambahnya.






