SIRA Desak PJ Bupati Perintahkan BPKAD Telusuri Aset Pemkab Banyuasin Priode 2018-2023

by -338 Views

Palembang,BeritaSip.com – Kepemimpinan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023 telah habis. Untuk mematuhi aturan dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya aset yang selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan.

Dalam rangka untuk menyelamtakan asset-aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD diminta harus menelusuri aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh pejabat sebelumnya, baik itu asset bergerak maupun asset tidak bergerak.

Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Hidayat menilai dalam hal ini BPKAD sebagai pencatat aset tentunya harus melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa dinas yang posisinya sudah tidak lagi menjabat.

“Bahkan yang ada di pada mantan Bupati maupun Wakil nya,” kata Rahmat.

Tak hanya itu, Asset yang tidak bergerak juga diminta harus ditelusuri seperti laptop dan lain sebagainya sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya.

Selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi, Rahmat Hidayat meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan SKPD untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan asset-aset tersebut dalam hal ini BPKAD.

“Sebab asset kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yg dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya,” jelasnya.

Mengingat asset daerah ini telah terdata di KPK, SIRA menunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir asset-aset ini.

“Apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir asset-aset ini, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI dan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan asset negara sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pecegahan KPK RI tentang Managemen Aset Daerah”,” paparnya.

SIRA menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak ada etikad baik untuk mengembalikan asset-aset ini, maka selaku tokoh muda banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum dan tentunya dengan data-data yang dimiliki. (Rian)

BeritaSip.com