Palembang – Sebagai bentuk perhatiannya terhadap penggunaan keuangan negara, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus memantau dan mencium aroma indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, pada 10 Nopember 2023 SIRA telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan tentang dugaan ataupun permasalahan yang ada pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas terkait pencairan dana pada Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu.
Berdasarkan data yang dimiliki SIRA, sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1 tersebut diduga hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan saat dilkaukan verifikasi ulang oleh Dinas Lerkebunan Kabupaten Musi Rawas pada hari kamis tanggal 16 november 2023 Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 org pekebun. Dari total 20 orang pekebun itu pun diduga satu sama dengan yang lainya berstatus memiliki hubungan keluarga, mulai dari adik kakak sampai pada ipar dan keponakan, yang secara kasat mata bahwa pemilik dari lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh tiga orang saja, dan dari 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut diduga kuat bukan dari keluarga para pemilik lahan aslinya sehingga tidak sanggup pasang badan.
Selanjutnya, atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi tersebut menyebabkan bantuan terindikasi tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi di Kelompok Tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara Kec. Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang mana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut negara dirugikan sebesar Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah). Setelah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan tinggi bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke kenegara dan ke empat tersangka masing-masing ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan kepala desa telah divonis 4 tahun penjara.
Dalam aksi yang SIRA laksanakan pada 10 november lalu di Dinas Perkebunan Sumsel merek meminta agar para kelompok penerima bantuan tersebut diverifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Sumsel dan Dinas Perkebunan Musi Rawas.
“Untuk itu dalam rangka menindaklanjuti aksi kami sebelumnya sembari menunggu pihak dinas terkait melakukan verifikasi ulang kepada para pekebun tersebut dan demi mencegah terjadinya tindak pidana KKN dikemudian hari, Kami kembali akan menggelar aksi yang kedua kalinya kali ini di kantor Sucopindo cabang Palembang,” kata Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat, Sabtu 18 Nopember 2023.
Dalam aksi yang akan dilakukan nanti, SIRA eminta pihak Sucopindo merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremarajaan sawit rakyat pada rekening escrow koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian negara, sembari saat ini pihak dinas terkait meneruskan verifikasi ulang terkait kebenaran keterangan yang diberikan oleh masing-massing pengebun.
Selain itu, meminta Dinas terkait dan pihak sucofindo selaku tim verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi objek bantuan di koperasi muara lakitan bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek.
Atas permintaan tersebut, jika dalam waktu 7 x24 jam tidak ditindaklanjuti maka SIRA sebagai penggiat anti korupsi memastikan persoalan ini akan dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan temuan.
“Sementara ini 7 orang pinjam pakai ktp, dengan total luassan kurang lebih 26 Ha dan atas informasi yang kami dapat berkenaan 20 orang pekebun yang diverifikasi ulang tersebut satu sama lainnya merupakan memiliki hubungan keluarga,” ungkap Sandi kepada BeritaSip.com.






