Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menyambangi Kejagung RI terkait sejumlah permasalahan yang diangap perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait delapan kegiatan yang dikelolah tiga OPD Pemkab Lahat Sumatera Selatan atas dugaan indikasi tindak pidana KKN.
Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat mengatakan, proyek-proyek yang dikelola oleh 3 OPD tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi dilapangan dan terindikasi KKN seperti Pemeliharaan Periodik Jalan dalam Wilayah Lahat I Kecamatan Lahat, pada APBD-P TA. 2022, yang dikerjakan oleh Feliu Pratama, senilai Rp. 12.980.769.000, Pemeliharaan Periodik Jalan dalam Wilayah Lahat II Kecamatan Lahat, APBD-P TA. 2022, yang dikerjakan oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa, senilai Rp. 22.367.531.042.
Pemeliharaan Periodik Jalan SP.1 – SP.2 Palembaja – Bungamas Kecamatan Kikim Timur, APBD-P TA. 2022, yang dikerjakan oleh PT. OSA PUTRA BATOM senilai Rp. 19.480.704.640 dan Pemeliharaan Periodik Jalan Tanjung Aur – Wonorejo Kecamatan Kikim Tengah dan Kecamatan Kikim Barat, APBD-P TA. 2022, yang dikerjakan oleh Reffy Contraktor senilai Rp8.884.804.000 dikelolah Dinas PUPR Kabupaten Lahat.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Lahat, pada kegiatan Pembangunan jalan cor beton permukiman Desa Talang tinggi Kec. Muara Payang, pada APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. ZIKHA ANUGRAH, senilai Rp. 1.411.139.854 dan Pembangunan Jalan Cor Beton Permukiman Kel. Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. SUMBER KARYA ABADI, senilai Rp. 1.219.863.049.
Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, pada kegiatan terkait Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan), pada APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh OSA. CV, senilai Rp. 5.389.257.000 dan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Puskesmas Mulak Sebingkai), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Terkas Daya Mandiri, senilai Rp5.386.516.011.
Untuk diketahui, berdasarkan surat resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI pada tanggal 11 januari 2023 dengan Nomor: B-11/K.3/Kph.4/01/2023. Bahwa sejunlah lapdu SIRA telah diteruskan ke unit JAM Intelijen Kejagung dan sedang dalam penelaahan.
“Untuk itu kami meminta dan mengawal agar lapdu kami itu segera dinaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung RI,” katanya.
SIRA meminta Kejagung RI mengusut tunrtas dugaan indikasi KKN dilingkungan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.
“Meminta kepada yang terhormat Bapak Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat beserta PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong,” tegasnya.
Guna membantu pihak Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan, SIRA juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.






