PST Laporkan Lima Kegiatan yang dikelolah Disdik dan Dinas Perikanan OKI ke Kejagung

by -209 Views

Jakarta – Sebanyak lima kegiatan yang dikelolah dua dinas dilingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan. Hal ini diketahui saat Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kejagung RI, Jumat 10 Maret 2023.

Koordinator PST Alex Kazjuda mengatakan, ketujuh kgiatan yang dikelolah tiga dinas tersebut menggunakan anggaran tahun 2022 yakni pada Dinas Perikanan terkait Pembangunan/Rehalibitasi Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pada Kecamatan Lempuing dan Teluk Gelam, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Arkana Mehran Putra dengan nilai kontrak Rp 447.656.924,- (PPK : IR. IRAWAN, MM).

Kemudian Pembangunan/Rehalibitasi Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pada Kecamatan Lempuing Jaya, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Citra Bumi  Perkasa dengan nilai kontrak Rp 446.231.612,- (PPK : IR. IRAWAN, MM) dan Pembangunan/Rehalibitasi Unit Pembenihan Rakyat (UPR) pada Kecamatan Mesuji Raya, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Ovan Akbar dengan nilai kontrak Rp 447.006.233,- (PPK : IR. IRAWAN, MM).

Sementara pada Dinas Pendidikan terkait DAK-2022 Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetauan Alam (IPA) Beserta Prabotnya SMPN 5 Pedamaran Timur, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Empat Mutiara Hitam dengan nilai kontrak Rp 523.473.342,- (PPK : Romli. S.Pd) dan DAK-2022 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Prabotnya SMPN 5 Pedamaran Timur, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Ovan Akbar dengan nilai kontrak Rp 468.958.785,- (PPK : Romli. S.Pd).

Dengan menyampaikan laporan secara resmi, PST meminta Kejagung RI mengusut tuntas dugaan indikasi KKN dilingkungan dua Dinas tersebut.

 “Meminta kepada yang terhormat Bapak Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas tersebut beserta PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong,” tegasnya.

Guna membantu pihak Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan, PST juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.

BeritaSip.com