Tujuh Kegiatan Yang Dikelolah Dinar PUPR dan Dinas PKP OKU Timur Dilaporkan SIRA ke Kejagung RI

by -107 Views

Jakarta – Sebanyak tujuh kegiatan yang dikelolah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Dinas PUPR Kabupaten OKU Timur dilaporkan. Hal ini diketahui saat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyambangi Kejagung RI, kamis 9 Maret 2023.

Dirkektur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan sejumlah kegiatan yang dikelolah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU Timur yang dilaporkan tersebut yakni  Pembangunan Drainase Permukiman Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang, pada APBDP TA. 2022, yang dikerjakan oleh TAMA GEMILANG, senilai Rp. 987.260.000 dan Pembangunan Jalan Permukiman Desa Bantan Pelita Dsn. 03 dan 05 Kec. BP Peliung, APBDP TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA NAPAL PERKASA, senilai Rp. 988.241.000.

Pembangunan Jalan Permukiman Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang, APBDP TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. RAFLI ARKHANZA, senilai Rp. 987.500.000 dan Pembangunan Jalan Permukiman Sungai Binjai Kel. Veteran Jaya Kec. Martapura, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. BUANA SEJAHTERA senilai Rp 988.248.202.

Sedangkan  pada Dinas PUPR Kab. OKU Timur terkait Pembangunan Bronjong Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, pada APBDP TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. AL-BAASITH, senilai Rp. 1.678.200.000, Pembangunan Gedung Olahraga OKU Timur (Lanjutan), APBDP TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. MULYA JAYA, senilai Rp. 1.421.000.000 dan Pembangunan Lapangan Tenis di Polres OKU Timur (Lanjutan), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Dhellia Mandiri, senilai Rp. 1.674.168.932.

Sebagai informasi, sebelumnya SIRA telah menerima surat resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI pada tanggal 11 januari 2023 dengan Nomor: B-11/K.3/Kph.4/01/2023. bahwa sejumlah lapdu SIRA telah diteruskan ke unit JAM Intelijen Kejagung dan sedang dalam penelaahan.

“Untuk itu kami meminta dan mengawal agar lapdu kami itu segera dinaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung RI. Selain itu kami menyampaikan laporan baru pada dua Dinas di Kabupaten OKU tersebut,”katanya didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat.

SIRA meminta kepada Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR Kab OKU Selatan dan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU Selatan, beserta PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong.

“Guna membantu pihak Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan ini, maka kami juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi,” tukasnya.

BeritaSip.com