Palembang,BeritaSip.com – Neng Dila Husen Bpadol (27) warga Gekbrong Ciajur, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di salah satu kos terletak di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timir II Palembang beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polrestabes Palembang pada 16 Juli 2023.
Neng Dila ketika dibincangi di Polrestabes Palembang, Rabu 4 Oktober 2023 mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi berawal saat dirinya bersama terlapor membahas tentang bisnis namun tidak menemukan kesepakatan. Sehinga terlapor dikatakan merasa emosi sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan.
Menurut Neng, terduga pelaku merupakan pensiunan PNS yang saat ini bekerja di Koperasi Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, Neng menyebut bahwa pria tersebut merupakan suami sirihnya.
“Saya dicekiknya dileher, makanya saya langsung melapor ke Polrestabes Palembang. Saya istri sirihnya dan ini ada surat pernikahannya,” ujar Neng saat diwawancarai sambil menunjukan surat pernikahan mereka.
Dalam kasus ini, Neng berharap agar dirinya mendapatkan hak-hak keadilan sebagai korban penganiayaan.
Disamping itu, Idasril Firdaus Tanjung SE SH MM dari Kantor Hukum Haraiy Low Office Sahabaqu Dasril selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa, kedatangannya ke Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait tindaklanjut laporan dari kliennya.
“Selama ini masih berjalan, biasa semoga ini menjadikan sebagai proses yang berkeadilan tentunya,” katanya.
Disamping itu, Rangga Edi Oktano SH tim kuasa hukum korban menambahkan bahwa permasalahan yang dikoordinasikan yakni adanya perubahan pasal dalam kasus tersebut.
Awalnya pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni pasal 351 KUHP akan tetapi setelah dilakukan gelar perkara, dikatakan Oktano bahwa pasalnya berubah menjadi pasal 352 KUHP.
Oktano menyebut bahwa pihaknya merasa keberatan atas adanya perubahan pasal yang terjadi.
“Sedangkan hasil gelar itu ditetapkan pasal 352. Disinilh kita agak keberatan karena kalau 351 tidak disebutkan klasifikasinya, tetapi kalau pasal 352 disebutkan apabila tidak menimbulkan penyakit dan tidak menghalangi suatu pekerjaan itu masuk tindak pidana ringan. Sedangkan klien kita mengalami sakit selama dua hari setelah penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap penyidik benar-benar dari sisi keadilan dan pasal yang diterpkan juga tentu sesuai dengan yang dirasakan kliennya.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfrimasi mengatakan bahwa hal ini akan dikordinasikan dengan bawahannya mengingat kasus yang ditangani tidaklah sedikit.
“Nanti akan kita cek terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, Mulian selaku terlapor saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Rian)






