Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan empat dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana pensiun BUMN bermasalah yang dilaporkan yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menunjukkan erugian negara yang ditimbulkan dari empat dana pensiun BUMN itu mencapai Rp 300 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi meningkat karena BPKP baru melakukan audit 10 persen dari total transaksi 4 dapen BUMN yang mencapai Rp 1,12 triliun.
“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia menuturkan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejagung dan BPKP dalam mendorong program “bersih-bersih” BUMN.
Upaya pembenahan BUMN ini pun didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Erick, upaya bersih-bersih itu tecermin dari penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Oleh sebab itu, upaya bersih-bersih terus berlanjut hingga ke dana pensiun BUMN.
“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama. Karena itu, saya bersama wakil menteri, sesmen, dan deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apa yang kita khawatirkan itu benar-benar ada,” jelas dia.
Erick bilang, hasil tinjauan yang dilakukan Kementerian BUMN menunjukkan ternyata dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 34 dapen atau sebesar 70 persen dalam kondisi sakit.
Pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan pada empat BUMN dengan audit oleh BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan empat perusahaan pelat merah tersebut, dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.
“Dari empat sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” jelas dia.
Investasi 4 Dana Pensiun BUMN Dinilai Tak Masuk Akal
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, 4 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penempatan investasi yang tidak masuk akal.
Keempat dapen BUMN tersebut yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Tiko, sapaan akrabnya, menyebut instrumen investasi yang dipilih keempat dapen BUMN itu memberikan imbal hasil (yield) yang tidak masuk akal, karena terlalu kecil dibandingkan dana yang ditempatkan.
“Ini kemarin kan yang kita pilih (untuk diaudit) yang memang yield-nya rendah sekali, di bawah 4 persen yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1-2 persen, jauh di bawah rate deposito, kan enggak masuk akal,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Menurut Tiko, investasi yang dilakukan oleh dapen Inhutani, AP I, PTPN, dan ID Food telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menghasilkan kerugian.
“Jadi yang 4 ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar,” imbuh Tiko.
Adapun tindakan penyimpangan oleh dapen BUMN itu menurut Tiko sebagian besar dilakukan oleh manajemen di masa lalu.
Saat ini, Kementerian BUMN sendiri sudah membentuk tim khusus untuk menyisir dapen perusahaan pelat merah yang bermasalah.
Program “bersih-bersih” ini bekerja sama dengan Kejagung serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan investasi bermasalah yang dilakukan dapen Inhutani, AP I, PTPN, dan ID Food, merupakan hasil audit yang dilakukan BPKP atas permintaan Kementerian BUMN.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi meningkat karena BPKP baru melakukan audit 10 persen dari total transaksi 4 dapen BUMN yang mencapai Rp 1,12 triliun.
Selain itu, hasil audit BPKP juga menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh dua dapen BUMN. Hasil audit ini yang kemudian dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
“Nanti memang dari pemeriksaan dan penyelidikan Kejagung akan melihat ini meluas apa enggak, tergantung nanti. Kalau misalnya ada suatu anatomi yang meluas, nanti bisa lebih besar (kerugian negara). Yang jelas yang sudah di-sampling oleh BPKP 10 persennya dulu,” jelas Tiko.
Artikel ini diambil dan telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Erick Thohir Laporkan Korupsi 4 Dana Pensiun BUMN ke Kejagung,






