Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkap tindak pidana illegal loging di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga tersangka S1 warga Jambi, S2 dan YS merupakan warga Palembang.
Tiga tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan ileggal loging di hutan produksi. Dimana modusnya memberi masyarakat modal oleh pemilik sawmil dengan perjanjian pohon dan kayu yang di tebang di jual ke pemilik sawmil tersebut.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha saat press release di Mapolda Sumsel, Kamis 7 September 2023 mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus sawmil dan YS sebagai pemilik.
“Tiga tersangka di tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpian kasubdit AKBP Vito Dani selasa 5 September sekira pukul 01.00 Wib di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa,” katanya.
Sedangkan jenis kayu seperti meranti, sepang, magris dan duren. Sehingga petugas akan mengembangkan kasus ini termasuk pemodan dan pemesan.
Ketiga tersangka pun dijerat pasal berlapis UU No.41 tahun1999 tentang kehutanan, UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Yoga)
Editor : Rian






