Ogan Ilir,BeritaSip.com – Aidil fitri secara resmi menjadi anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Afham Fadoli dari Partai Berkarya. Hal ini setelah berlangsungnya proses pelantikan di ruang paripurna DPRD Ogan Ilir, Senin 11 September 2023.
Diketahui, sebelum berlangsungnya proses pelantikan ini telah melalui tahapan melalui proses pengujian melalu mekanisme konstitusional, sehingga memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat.

Kuasa Hukum Partai Berkarya dari Kantor Advokat YBS & Rekan yaitu H Yopie Bharata SH, terkait proses PAW ini, Arham Fadoli telah mengajukan gugatan sengketa partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta pelaksanaan pemberhentian dan PAW tersebut ditunda.
“Namun Pengadilan menolak permintaan tersebut, sehingga dengan mendasarkan pada putusan Proses Pemberhentian dan PAW yang ditetapkan oleh DPP tetap dilanjutkan oleh Ketua DPRD, KPU, Bupati Ogan Ilir dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” kata H Yopie Bharata SH.
Yopie juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung tim hukum dalam melakukan semua tahapan. Diketahui, sejumlah tim hukum yang tergabung dalam Kantor Advokat H Yopie Bharata SH & Associates yaknk HYopie Bharata SH, M Huna SH, Irfan Situmorang SH, A.Rahman Efendi SH dan Septalia Furwani SH MH.
Disamping itu, Muhammad Huna SH menambahkan, dalam setiap tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya selaku Kuasa hukum partai Berkarya, telah menyampaikan argumentasi dan dalil tangkisan secara sistematis dan komprehensif didasarkan pada fakta-fakta dan bukti yang sempurna yang kami miliki.
“Sehingga Kami sangat berharap Majelis Hakim tidak menerima gugatan arham fadoli. Ternyata di putusan akhir, apa yang kami yakini terbukti, Hakim sependapat dengan dalil Kami dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat (Arham Fadoli),” tambahnya.(Rian)







