Tokoh Masyarakat Sumsel Sayangkan Putusan PN Bandung, Diduga Bertentangan dengan MA

by -261 Views
Foto: H Hidayat Comsu SE (HC)

Jakarta – Terkait kasus yang menimpa mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), salah satu tokoh masyarakat di Sumsel angkat bicara. Pasalnya, dalam kasus tersebut diduga kuat adanya indikasi permainan dari para oknum.

H Hidayat Comsu salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan tetsebut menilai, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) semestinya terdakwah segera dilakukan penahanan meski apapun alasannya.

“Karna putusan MA itu Harus di jalankan walaupun terdakwa juga masih berupaya untuk PK,” ujar Comsu kepada awak media.

Sebagai masyarakat, Comsu menilai putusan MA itu udh benar. Namun, putusan Hakim Pengadilan Bale Bandung itu dinilai adanya i dikasi atau dugaan permainan antara terdakwa dengan aparat Pengadilan Bale Bandung.

“Sehingga pasal yang telah di tentukan JPU tidak di anulir malah terdakwa di bebaskan oleh putusan majelis hakim pengadilan Bale Bandung. Sangat-sangat tidak adilĀ  karna dalam BAP dari Bareskrim sudah cukup bukti sehingga kasus itu menjadi P 21. Tetapi waktu sidang semua tuntutan JPU tidak di anulir oleh Hakaim pengadilan Bale Bandung,” jelasnya.

Dengan demikian, Comsu berharap pihak aparat penegak hukum untuk segera menahan Sdr Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati. Sesuai dengan amar putusan dari hakim MA. “Kami yakin APH di Negara Republik Indonesia ini Masih taat untk menjalankan perintah dari hasil Putusan MA,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.

Kasus bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Apa kata MA?

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (16/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

 

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

BeritaSip.com