Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2022. Salah satu hasil audit yang dilakukan, ditemukanlah keterlambatan atas pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM TR) Provinsi Sumatera Selatan belum dikenakan denda sebesar Rp464.067.658,79.
Pada tahun 2022 PUBM TR Sumsel menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1.631.148.929.785,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.536.370.414.095,28 atau 94,19%. Diantara anggaran dan realisasi tersebut merupakan anggaran dan realisasi untuk Belanja Modal pada Dinas PUBMTR. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan Belanja Modal Tahun 2022 secara uji petik pada Dinas PUBMTR diketahui terdapat enam paket pekerjaan yang salah satunya Pembangunan Jalan Penghubung Menara Pengamat 33 – Sp Kulim Bts Kab PALI. Berikut keenam paket yang bermasalah.
- Rehabilitasi Jalan Kurungan Nyawa – Martapura CV AJy nilai kontrak Rp3.437.275.000,00 denda keterlambatan Rp34.404.954,88
- Rehabilitasi Jalan Martapura-Sp. Martapura CV DPK nilai kontrak Rp3.923.970.000,00 denda keterlambatan Rp115.350.606,00
- Pembangunan Jalan Penghubung Menara Pengamat 33 – Sp. Kulim (Bts. Kab. PALI) PT BAJ nilai kontrak Rp74.187.050.500,00 denda keterlambatan Rp63.520.155,52
- Rekonstruksi Jalan Sp. Campang – Ujan Mas – Bts Prov. Bengkulu CV Nbe nilai kontrak Rp7.052.973.900,00 denda keterlambatan Rp157.098.321,52
- Rehabilitasi Jalan Tj. Raya – Bts. Provinsi Bengkulu CV PNu nilai kontrak Rp6.968.619.500,00 denda keterlambatan Rp78.578.404,96
- Penggantian Jembatan Air Terentang Lubuk Batang Lama CV AJM nilai kontrak Rp7.982.629.000,00 denda keterlambatan Rp15.115.215,91.
Permasalahan tersebut akibat Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan dan masing-masing KPA tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.
Sebelumnya diketahui, Pembangunan Pembangunan Jalan Penghubung Menara Pengamat 33 – Sp Kulim Bts Kab PALI sempat didemokasn oleh LSM ke BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mempertanyakan hasil aduit. Selain itu juga LSM yang mengatasnakaman dari BPI KPNPA RI sempat melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel serta ke Kejagung RI karena pembangunan tersebut dinilai kurang pantas mengingat minimnya pengguna jalan dan masih banyak lagi jalan-jalan di Sumsel yang masih butuh pembangunan namun banyak penggunanya.






