Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) mendatangi Kejati Sumsel dalam rangka melaporkan indikasi KKN dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel dalam pengelolaan KUA PPAS SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan TA 2022. Jumat 22 September 2023.
Sekretaris Eksekutif Sira, Rahmat Hidayat ketika dibincangi mengatakan, bahwa Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi TA 2022 senilai Rp10.288.169.000 terdiri dari Administrasi Umum Perangkat Daerah, senilai Rp827.579.000, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Rp170.000.000 (1 paket), Penyediaan bahan Logistik kantor, Rp180.000.000 (8 paket) dan Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Rp322.579.000 (1 Laporan).
Kemudina Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Rp1.100.360.000 dan Pemeliharaan/rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, Rp.600.000.000 (1 Gedung)
Sementara Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Rp3.693.765.000 yakni Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Provinsi, Rp350.000.000 dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi, Rp 2.293.765.000.
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi Kewenangan Provinsi, Rp2.193.765.000 (10 organisasi Masyarakat yang mengikuti), Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi, Rp1.050.000.000
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi, Rp. 970.000.000 (40 lembagapenyedia layanan yang mendapatkan), Program Perlindungan Perempuan, Rp439.615.000, Program Peningkatan Kualitas Keluarga, Rp300.000.000, Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak, Rp250.000.000, Program Pemenuhan Hak-Hak Anak, Rp430.000.000 serta Program Perlindungan Khusus Anak, Rp1.029.879.000.
“Berdasarkan hasil inveatigasi serta olah data kami dilapangan, kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut ke Supremasi Hukum guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia guna pengelolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN,” katanya.
Rahmat mengatakan, sejumlah kegiatan tersebut diduga kuat terdapat banyak ketidaksesuaian pada pelaksanaannya dilapangan dan terindikasi banyaknya mark up harga serta diduga kuat adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi maupun golongan.
“Sehingga kuat dugaan kami untuk pengelolaan anggaran melalui KUA PPAS ini terindikasi mengarah pada praktik-praktik tindak pidana KKN yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh supremasi Hukum. Mengingat anggaran yang dikucurkan melalui KUA PPAS TA. 2022 untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel ini cukup fantastis sehingga kami anggap perlu agar pihak Kejati Sumsel memeriksa kagiatan-kegiatan ini. Demi terciptanya penglolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan demikian, Sira menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel dengan harapan agar segera membentuk tim khusus pencari fakta guna melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi kegiatan-kegiatan tersebut.
“Sira meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk memanggil, memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumsel / Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran PPKD selaku Bendahara Umum untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yang diduga kuat adanya indikasi persekongkolan jahat didalamnya,” jelasnya.
Dalam rangka membantu Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan nanti, Sira juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Dokumen KUA PPAS SKPD per Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan TA. 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel yang dianggap telah memenuhi ketentuan PP 43 Tahun 2018.
Disisi lain Sira meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Guna memberikan efek jera bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dikemudian hari yang ingin melakukan hal-hal yang serupa.(Rian)






