Palembang – Sebanyak empat paket kegiatan normalisasi sungai yang dikelolah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU Timur dilaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) ke Kejati Sumsel. Hal in pun bertepatan dan sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia.
“Sebagai kontrol sosial, SIRA terus aktif melakukan kampanye anti korupsi di Sumatera Selatan, dan hari ini 9 desember 2022 kami kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bertujuan melaporkan akan adanya dugaan tindak pidana KKN yang ada dilingkungan,” kata Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH.
Sandi mengatakan, keempat kegiatan tersebut menggunakan APBD-P tahun anggaran 2022 seperti Normalisasi Sungai Desa Banban Rejo – Pandan Sari – Mekar Jaya – Pelita Jaya, Kecamatan Madang Suku II/ Belitang Madang Raya oleh CV RP dengan kontrak senilai Rp1.673.162.000,00, Normalisasi Sungai Desa Jatimulyo – Tapus – Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II oleh CV KM dengan nilai kontrak Rp1.741.303.419,02.
Kemudian Normalisasi Sungai Desa Mojosari – Pujorahayu – Harjowinangun – Sidogede – Sidomakmur Kecamatan Belitang oleh CV CM dengan kontrak senilai Rp2.886.500.000,00 dan Normalisasi Sungai Desa Tanjung Raya – Kuto Sari – Ringin Sari – Nusa Maju – Karya Maju Kecamatan Belitang/Belitang II/ Belitang III oleh CV KS dengan nilai kontrak senilai Rp4.821.938.000,00.
“Sebagaimana inti pokok permasalahan tersebut, kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut diatas ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia guna pengelolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN. Sebab, diduga adanya indikasi kegiatan-kegiatan diatas telah dikondisikan pemenangnya, sehingga diduga telah melanggar UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan diduga 4 pekerjaan Normalisasi Sungai tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dan terindikasi terdapat kekurangan pada volume pekerjaan, sehingga kuat dugaan 4 pekerjaan ini berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam laporannya SIRA melampirkan bahan pendukung seperti KAK, Rancangan Kontrak, BQ , Gambar dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan PP 43 Tahun 2018.
Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat SE berharap, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi sedunia ini, Kejati Sumsel untuk lebih serius dalam menangani perkara-perkara dugaan tindak pidana KKN sebagaimana yang telah dilaporkannya.
“Sebab dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung RI, meminta agar seluruh laporan-laporan SIRA terkait perkara indikasi KKN di Kejati Sumsel di Supervisi,” tambahnya.
Namun demikian, SIRA meminta Kejati Sumsel untuk memanggil, memeriksa, serta untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku terhadap PA, PPK dan, PPTK Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut.






