Palembang – Setelah dilakukan kesepakatan, akhirnya penggugat dan tergugat intervensi yang sama-sama didampingi kuasa hukumnya mengikuti Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tepatnya RT 07 RW 10 Perumahan Griya Intan I Palembang, Kamis (8/12/2022).
Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat ini pun diketahui dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Roni Erry Saputro SH MH yang dalam perkara ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat sejumlah ibu rumah tangga membentangkan spanduk sebagai bentuk penolakan agar sertifikat yang telah mereka miliki tidak dibatalkan.

“Kami menolak pak, kami beli disini sudah banyak uang kami gunakan mulai dari rehab rumah bayar tukang. Kami tidak terima kalau ini dibatalkan, bagaimana nasib kami nanti,” kata Ika salah satu dari mereka.
Selain itu, mereka juga menyebut jika diganti untung maka mereka akan bersedia untuk meninggalkan lokasi tersebut. “Kami resmi pak, kalau memang uang kami diganti sesuai dengan uang yang kami keluarkan tidak masalah,” ujarnya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan setempat ditemukanlah fakta baru. Yang mana diatas tanah yang diklaim oleh Penggugat Odra Pandipda melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Edi Iskandar dan Partners didapatkan bukti bahwa ada warga bernama Maspan, Kristian, Trisno dan Iman mempunyai rumah yang memiliki SPH.
Mendapati hal itu, kepada para pemilik SPH yang ditemukan, Majelis hakim mempersilahkan untuk diajukan kepersidangan sehingga nantinya dapat dijadikan pertimbangan hakim.
“Jadi kita buka kembali tambahan bukti karena berdasarkan sidang hari ini ada hal-hal semacam inilah temuan. Jadi silakan diajukan artinya supaya menjadi pertimbangan bahwa disini ada empat rumah,” ujar Ketua Majelis Hakim saat pemeriksaan setempat.
Usai meninjau lokasi, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian terkahir yang akan berlangsung pekan depan.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat Intervensi dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Asossiates usai mengikuti proses pemeriksaan setempat menyebut bahwa tidak ada fakta yang dapat membatalkan SHM para tergugat.
“Berdasarkan pemeriksaan setempat, tidak ada fakta yang dapat membatalkan SHM para Tergugat Intervensi. Karena penertbitan sertipikat hak milik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yopie.






