Palembang – Puluhan massa tergabung dalam lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Usai melakukan aksi, Alex Kazjuda selaku Ketua PST mengampaikan laporan pengaduan terhadap sebelas paket pekerjaan yang dikelolah oleh seju lah OPD dilingkungan Pemkab Muba, Kamis (8/12/2022).
Sejumlah kegiatan yang dilaporkan PST tersebut diketahui pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 10 Bayung Lencir yang dikerjakan oleh CV CA dengan nilai Kontrak Rp 986.178.187, Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 11 Bayung Lencir yang dikerjakan oleh CV BS dengan nilai kontrak Rp983.337.892 dan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 9 Bayung Lencir yang dikerjakan oleh CV KMP dengan nilai kontrak Rp 985.676.537.
Kemudian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Talang Sungai Jerni Desa Gaja Mati dengan Beton Kecamatan Sungai Keruh yang dikerjakan oleh CV LR dengan nilai kontrak Rp1.977.585.085 dan Peningkatan Ruas Jalan Ulak Peceh – Sp Sari yang dikerjakan oleh CV RA dengan nilai kontrak Rp1.981.816.542 serta Peningkatan Jalan Dalam Desa Ulak Kembang Kec.Batanghari Leko yang dikerjakan CV ASdengan nilai kontrak Rp1.389.061.134.
Selain itu juga beberapa kegiatan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yakni Pengadaan Pakaian Olahraga Kontingen POPDA yang dikerjakan oleh CV KNL dengan nilai kontrak Rp500.326.200, Belanja Makan dan Minum Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan PPLP-D yang dikerjakan oleh CV R dengan nilai kontrak Rp2.296.668.000 dan Belanja Pemeliharaan Rumput Stadion Serasan Sekate Sekayu yang dikerjakan oleh PT RPN dengan nilai kontrak Rp568.910.790.
Kemudian yang terkhir mengarah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu terkait Pengadaan Alat Kesehatan atau Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dikerjakan oleh PT BIM dengan nilai kontrak Rp1.008.600.000 dan Penyediaan Barang Cetakan dan Pengadaan yang dikerjakan oleh CV SP dengan nilai kontrak Rp 1.038.268.000.
“Berdasarkan hasil monitoring lembaga kami dilapangan sdmua yang kita laporkan menggunakan anggaran tahun 2021 itu diduga kuat adanya praktek yang mengarah pada tindak pidana KKN. Oleh sebab itu kami melakukan aksi damai meminta Kejati Sumsek untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Dengan mengacu pada UU No 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, PST berharap agar Kejati memanggil dan memeriksa semua pihak terkait agar dimintai keterangan dan diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aksi demonstrasi dari PST ini pun disambut baik oleh Okmah selaku staf humas Kejati Sumsel. Hal ini pun akan ditindaklanjuti untuk didampaikan ke pimpinannya.






