PST Akan Desak Kejati Sumsel usut Dugaan SPJ Fiktif pada ULP Muara Enim

by -1376 Views

Palembang – Akhir-akhir ini tengah ramai perbincangan adanya dugaan kegiatan pokja dan SPJ fiktif mengarah pada ULP Muara Enim. Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini Dian HS.

Menurut Dian, berdasarkan informasi yang dia terima diduga SPJ fiktif dengan cara memanifulatif kegiatan pokja yang terjadi di ulp kabupaten muara enim dan diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

“Adanya dugaan kegiatan atau perjalanan dinas di ULP yang tidak sesuai dengan standar operasional misalnya pada saat pembuktian dan klarifikasi pada kegiatan lelang 2024 tidak dilaksanakan tetapi ada perjalanan dinasnya dengan anggaran yang cukup besar. Informasi yang kami terima bahwa anggaran yang digunakan tidak dapat dibuktikan secara ril,” jelasnya.

Menurut Dian, seharusnya ULP kabupaten muara enim bekerja secara profesional dalam proses pengadaan atau lelang. Apalagi proses tender sangat rentan terjadi persekongkolan. Lebih jauh Dian menjabarkan Persekongkolan tender dalam pedoman Pasal 22 UU 5/1999 oleh KPPU, dijelaskan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:

Persekongkolan Horizontal

Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan masing-masing pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. para pelaku usaha bekerja sama untuk memenangkan suatu proyek pemerintah tanpa memperhatikan persaingan yang sehat. Hal ini tentunya memberikan kerugian bagi pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi mumpuni untuk dapat memenangkan proyek secara sehat.

Persekongkolan Vertikal

Persekongkolan vertikal terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha. Panitia lelang menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan melalui kerjasama dengan salah satu pelaku usaha peserta untuk memenangkan tender pemerintah. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pemerintah yang diwakili panitia lelang harus adil dan transparan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun panitia.

Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

Persekongkolan jenis ini adalah persekongkolan yang terjadi antara panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini melibatkan beberapa pelaku usaha peserta tender sehingga sejak awal sudah diketahui siapa pemenangnya. Secara umum, bentuk persekongkolan ini dapat disebut sebagai kecenderungan fiktif dimana tender ini hanya formalitas atau secara administratif dilakukan secara tertutup.

Oleh sebab itu, indikasi tersebut akan segera dilaporkannya ke Kejati Sumsel pada 13 Agustus 2024 mendatang agar diusut tuntas demi terciptanya tata kelolah pemerintah daerah yang bersih dari tindak pidana korupsi.

BeritaSip.com