Palembang – LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Jumat 16 Juni 2023.
Dalam aksinya sebagai penggiat anti korupsi mereka menyampaikan sejumlah kegiatan yang diduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga perlu ditindaklanjuti oleh APH yang dalam hal ini Kejati Sumsel.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Dandi Iqbal mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilaporkannya itu yakni pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKI terkait Belanja Langsung yang ada pada DPPA Belanja SKPD TA 2022, pada kegiatan Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah seperti Belanja Barang dan Jasa / Belanja Jasa Kantor, senilai Rp1.275.500.000, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yakni Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas, (Belanja Operasi dan Belanja Modal), Rp1.266.937.749.
Kemudian penyediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terkait Pengadaan Prasrana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp1.532.675.500, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp4.791.251.250 serta Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat terkait Pengadaan Obat, Vaksin, senilai Rp4.527.160.019.
Kemudian pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, senilai Rp300.000.000, Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan, senilai Rp393.799.950.
Selain di Kabupaten OKI juga terdapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Penambahan Ruang Kelas Baru SDN 2 Mangun Jaya Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp1.074.101.024,99 yang dikerjakan oleh SF MANDIRI, Penambahan Ruang Kelas Baru SDN Sri Mulyo Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp1.366.229.786,72 yang dikerjakan oleh CV. MUSI PEK, Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 6 Bayung Lencir Desa Mendis Kec. Bayung Lencir, APBD TA 2022, senilai Rp1.410.113.292,12 yang dikerjakan oleh CV. MUDA KARYA dan Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 7 Babat Supat Kec. Babat Supat (DID), APBD TA 2022 senilai Rp1.660.376.526,86 yang dikerjakan oleh CV. RASNA.
Sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Paket Budidaya Lele di Kolam Terpal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp878.644.000,00 yang dikerjakan oleh Kazzam bangun mandiri, Pengadaan Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan Untuk Diserahkan Kepada Kelompok/Masyarakat, APBD TA. 2022, senilai Rp561.660.000,00 yang dikerjakan oleh CV. BAYU PRATAMA PUTRA serta Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan PUD, APBD TA. 2022, senilai Rp895.548.000,00 yang dikerjakan oleh CV. SARANA PALOGADA.
Sementara Bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Pengadaan Mebel Bagian Umum, APBD TA. 2022, senilai Rp990.640.000,00 yang dikerjakan oleh CV. PRIMA, Rehabilitasi Lanjutan Gedung dan Interior Rumah Dinas WKDH, APBD TA. 2022, senilai Rp1.118.888.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Dhellia Mandiri dan Rehabilitasi Mess Karyawan dan Garasi Rumah Dinas Sekda, APBD TA. 2022, senilai Rp1.077.340.234,41 yang dikerjakan oleh CV. ADIBAH KARYA.
Menyikapi hal tersebut, selaku penggiat anti korupsi mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI terkait Belanja Langsung yang ada pada DPPA Belanja SKPD TA. 2022 dan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muba, Dinas Perikanan Kab Muba dan Bagian Umum Sekda Kabupaten Muba.
“Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKI “IS” dan Bendahara Pengeluaran “N” yang didiuga kuat terlibat dalam indikasi KKN dilingkungan Dinas Kesehatan Kab. OKI serta periksa oknum kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin, PPK, PPTK dan Kontraktor pelaksana kegiatan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” tegas Sandi didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat.
Dalam rangka membantu APH melakukan tindakan dalam laporan, SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, Rancangan Kontrak, BQ , Gambar dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
Selain itu meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejri Palembang beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Karena kedatangan kami juga mempertanyakan laporan indikasi korupsi pada dinas kebudayaan dan pariwisata OKI,” tukasnya.
Aksi mereka disambut baik oleh Kasi D Intelijen Kejati Sumsel. Dimana laporan dari SIRA akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke atasan.
“Terkait di Dinas Kesehatan OKI telah ditelaah di Kasi B Kejati Sumsel, sementara item lainnya akan ditindaklanjuti ke wilayah masing-masing. Tinggal kita menunggu hasil dari telaah nanti,” katanya.






