Jakarta – Sebanyak Delapan kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2022 dikelolah empat OPD Pagaralam dilaporkan. Hal ini diketahui saat Pemehati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan di Kejagung Ri, Selasa 7 Maret 2023.
Alex Kazjuda selaku Koordinator PST mengtakan bahwa sejumlah kegiatan yang dilaporkan tersebut yakni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Peningkatan Jalan Aur Duri – Rantau Unji – Halaman Makam Pahlawan, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Axito Mandiri dengan nilai kontrak Rp 3.682.898.000,- (PPK : Dodi Satriawan, ST), Peningkatan Jalan Bedeng Kresek – Tanjung Cermin, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Adipati Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 4.517.815.542,- (PPK : Dodi Satriawan, ST).
Peningkatan Jalan Bumi Agung, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Daulay Berjaya dengan nilai kontrak Rp 3.676.067.588,- (PPK : Dodi Satriawan, ST) dan Peningkatan Jalan Bumi Agung – Talang Yani Kecamatan Dempo Utara, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Naratama Benhil dengan nilai kontrak Rp 4.977.754.000,- (PPK : Dodi Satriawan, ST).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Ruang Praktik berserta perabotnya, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Erte dengan nilai kontrak Rp 607.960.000,- (PPK : Deli Andriani, S.E, M.M) dan Belanja Pembangunan Laboraturium Komputer Beserta Perabotnya SMP PGRI Pagar Alam, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Cahaya Makmur Cemerlang dengan nilai kontrak Rp 614.210.000,- (PPK : ENHARUDIN, ST.,M.Si).
Dinas Kesehatan terkait Rehab Bangunan Gedung (DID), Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Viranda Utama dengan nilai kontrak Rp 1.567.543.454,- (PPK : DESI ELVIANI, SE., MM.)
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan terkait Pembangunan PSU Jalan Perumahan MBR 1 Hamparan Kampung KB Talang Ternak, Sumber Dana APBD TA.2022 yang dikerjakan oleh CV.Erte dengan nilai kontrak Rp 3.950.083.542,- (PPK : Deny Novi Herly, ST).
“ Dengan menyampaikan laporan pengaduan secara resin, kami meminta Kejaksaan Agung RI panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” kata Alex.
Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara. Dalam laporannya SPT melampirkan Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).
“Kami yakni Kejagung akan menurunkan tim untuk memeriksa semua yang kami laporkan, Karena pada fisik pekerjaan tersebut yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi kekurangan volume pada fisik pekerjaan dan tidak Sesuai pada Spesifikasi Teknis, dan Mark Up,” tukasnya.






