Jakarta – Usai melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan tiga kegiatan menggunakan damna APBD tahun 2022 yang dikelolah oleh Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin.
Ketiga kegiatan yang dilaporkan tersebut yakni Peningkatan Jalan Menuju SMK 1 Rambutan Kecamatan Rambutan, yang dikerjakan oleh Dija Jaya Bersama senilai Rp3.978.684.000, Peningkatan Jalan Mulya Sari – Telang Sari (Purwosari), yang dikerjakan oleh CV Modulasi Utama senilai Rp. 10.637.240.823 dan Peningkatan Ruas Jalan Lubuk Lancang-Petaling, yang dikerjakan oleh CV Benni Permai senilai Rp13.985.909.227.
Sebelumnya diketahui, setidaknya ada dua kegiatan yang dikelolah Dinas PUTR Banyuasin Dilaporkan SIRA ke Kejagung RI yang telah diteruskan ke unit JAM Intelijen Kejagung dan sedang dalam penelaahan seperti Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Kelapa Dua dan Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, Pelaksana CV Lipas Rimbe dengan nilai kontrak Rp2.984.712.300 dan Pembangunan Jembatan Sungai Penjemuran Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Pelaksana Cv Gempar Jaya dengan nilai kontrak Rp2.975.343.900.
Dengan ditindaklanjutinya laporan tersebut, tentu hal ini menjadi semangat bagi SIRA selaku penggiat anti korupsi di Sumatera Selatan untuk menyampaikan semua kegiatan yang terindikasi KKN. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal usai menyampaikan laporan pengaduan di Kejagung saat dihubungi awak media, Selasa 7 Maret 2023.
“Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka kami menyampaikan laporan secara resmi di Kejagung RI,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan, SIRA juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang dianggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, SIRA meminta kepada Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong.






