SIRA Laporkan Indikasi KKN pada Beberapa Dinas di Kabupaten Banyuasin, Oku dan Oku Timur

by -151 Views
Foto: Aksi demonstrasi SIRA di Kejati Sumsel, Jumat (12/8/2022)

Palembang, BeritaSip.com – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya.

Dengan niat tulus, agar Sumatera Selatan bersih dari tindak pidana KKN, sehingga puluhan massa tergabung dalam Suara Informasi Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022).

“Sampai pada hari ini kami masih meyakini sebagai tempat terbaik untuk menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi serta memberantas para perampok uang Negara di Belahan Bumi Sriwijaya ini di Kejati Sumsel,” tegas Rahmat Sandi Iqbal selaku kordinator aksi sekaligus Direktur Eksekutif SIRA.

Sebagai agen perubahan, SIRA tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan. Melalui aksi ini, SIRA membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana KKN terkait pengelolaan keuangan Negara yang dianggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan yang telah disampaikan.

“Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh supremasi hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tambahnya.

Dengan demikian SIRA meminta Kejati Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini dengan harapan agar adanya keterbukaan sehingga tata kelolah pemerintahan daerah setempat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Dirketur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif SIRA

Aksi mereka pun diketahui disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam hal ini SIRA menyampaikan laporan pengaduan yakni:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU Timur Pada 4 paket pekerjaan yaitu : Normalisasi Sungai Cuping Sari/Codetan Desa Anyar, Kecamatan B.P. Bangsa Raja, yang dikerjakan oleh Dindara Prima Jaya senilai Rp. 949.689.541,15 APBD TA. 2021, Normalisasi Sungai Anak Gandis Desa Yosowinangun – Desa Margacinta, Kec. Belitang Madang Raya, yang dikerjakan oleh CV. Karya Indah Indonesia senilai Rp. 954.049.964,66 APBD TA, 2021, Normalisasi Sungai Gelugai Desa Trimorejo, Kec. Semendawai Suku III, yang dikerjakan oleh CV Maymanah senilai Rp. 950.878.254,39 APBD TA, 2021 dan Normalisasi Sungai Kecamatan Semendawai Timur, yang dikerjakan oleh CV. Sagita Putra senilai Rp. 983.459.855,84  APBD TA, 2021.

 

  • Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Pada 3 paket pekerjaan yaitu Pengadaan Alat Laboratorium(Labkesda), yang dikerjakan oleh Inti Jati Mandiri senilai Rp. 111.220.000,00 APBD TA 2021, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) LABKESDA, yang dikerjakan oleh CV Cahaya Berdikari senilai Rp. 494.363.052,16 APBD TA, 2021 dan PMT Stunting, yang dikerjakan oleh PT Srikandi Tiga Putri  senilai Rp. 1.255.277.100,00  APBD-P TA, 2021.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin, pada 2 paket pekerjaan yaitu Normalisasi Sungai Bantung, yang dikerjakan oleh Ananta senilai Rp. 11.929.098.723,17 APBD TA. 2021 dan Normalisasi Saluran Desa Semuntul Kec. Rantau Bayur, yang dikerjakan oleh CV. Kapita Jaya senilai Rp. 726.655.225,79 APBD TA, 2021.

 

  • Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Banyuasin pada 4 paket pekerjaan yaitu Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Pembangunan Sumur dalam Terlindungi Desa Daya Makmur Kec. Muara Padang, yang dikerjakan oleh PT Samudera Perkasa Kontruksi senilai Rp. 102.999.060 APBD TA. 2021, Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Pembangunan Sumur dalam Terlindungi Desa Mekar Mukti Kec. Muara Telang, yang dikerjakan oleh CV. Karya Empat Saudara senilai Rp. 1.274.153.384,64 APBD TA, 2021, Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Uprating IPA Desa Tanjung Menang Kec. Rantau Bayur, yang dikerjakan oleh PT Samudera Perkasa Kontruksi senilai Rp. 2.924.140.000,00 APBD TA, 2021 serta Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Uprating IPA Desa Semuntul Kec. Rantau Bayur, yang dikerjakan oleh PT Cahaya Muda Kontruksi senilai Rp. 2.482.997.000,00 APBD TA, 2021.

 

  • Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel atas dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 4 paket kegiatan di Dinas PUPR Kab. OKU TA. 2021, pada 4 paket pekerjaan yaitu, Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix), yang dikerjakan/penyedia oleh Tuenggung Sakti, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.676.917.538,00 APBD TA. 2021 (terdapat kekuranaga volume pekerjaan sebesar Rp. 137.795.937,81), Pemeliharaan Jalan Kabupaten, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Fathan Perkasa, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.991.733.028,00 APBD TA, 2021 (terdapat kekuranaga volume pekerjaan sebesar Rp. 138.651.420,95), Peningkatan Jalan Kemala Jaya – Gunung Meraksa, yang dikerjakan/penyedia oleh CV. Ogan Lestari, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.778.607.439,00 APBD TA, 2021 (terdapat kekuranaga volume pekerjaan sebesar Rp. 147.128.908,20 dan Peningkatan Jalan SP Mioh – Kelumpang, yang dikerjakan/penyedia oleh CV. Berkat Tabah, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 3.893.917.617,00 APBD TA, 2021 (terdapat kekuranaga volume pekerjaan sebesar Rp. 232.101.022,34 ).

BeritaSip.com