Hasil Audit, Ditengah Pandemi Pembayaran Tunjangan Transport dan Perumahan DPRD Muara Enim TA 2021 Boroskan Uang Daerah Rp11,5 Miliar

by -229 Views

Muara Enim, BeritaSip.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam LRA TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp10.530.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp10.530.000.000,00 atau 100 persen dari anggaran. Sementara itu, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dianggarkan sebesar Rp12.150.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp12.150.000.000,00 atau sebesar 100 persen dari anggaran.

Dikutip dari LHP audit BPK RI, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen penetapan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD TA 2021 diketahui bahwa penetapan tunjangan tersebut tidak berdasarkan standar harga setempat.

Besaran Tunjangan Transportasi DPRD Ditetapkan Tidak Berdasarkan Standar Harga Setempat

Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD berpedoman pada Peraturan Bupati Muara enim Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang menyatakan bahwa tunjangan transportasi anggota DPRD Muara Enim adalah sebesar Rp15.000.000,00/orang/bulan,

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menyatakan bahwa nilai tunjangan transportasi anggota DPRD adalah sebesar Rp19.500.000,00/orang/bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021 Tunjangan transportasi DPRD diberikan kepada empat orang Pimpinan DPRD dan 41 orang Anggota DPRD. Hasil telaah atas penetapan beseran anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Muara Enim dan peraturan terkait dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (2) disebutkanbahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan,Kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuanperaturan perudang-undangan. Selain itu, pada Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5)disebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuaidengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur standar kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.

Berdasarkan data diterima menunjukan bahwa standar kendaraan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD di bawah standar kendaraan dinas Pejabat Eselon I dan standar kendaraan dinas anggota DPRD mengacu pada kendaraan dinas yang digunakan Pejabat Esclon 2 karena posisi jabatan anggota [DPRD berada di bawah jabatan Wakil Ketua DPRD.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SI tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. disebutkan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk I (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian. Selain itu, untuk standar kendaraan dimaksud, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 170/12/DPRD/2021 tanggal 6 Januari 2021 hal Penyesuaian Hak-hak Normatif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang mengusulkan peninjauan kembali besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim guna disesuaikan dengan perkembangan saat ini serta hasil Notulensi Rapat Tim Peneliti Pengkajian Kepatutan, Kewajaran dan Rasionalitas(P2K2R) Besaran Tunjangan ‘Transportasi dan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 16/KPTS/BPKAD/2021, menyimpulkan bahwa harga sewa kendaraan di kota Muara Enim dan Tanjung Enim sebesar Rp19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Hasil reviu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022. Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat Eselon I sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan uraian di atas diketahui Penetapan kenaikan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 tidak melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa kendaraan yang berlaku umum di Kabupaten Muara Enim.

Apabila mengacu pada sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon I dan Il di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 dimana sewa kendaraan dinas operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak boleh melebihi sewa kendaraan dinas pejabat eselon I yaitu maksimal sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan sewa kendaraan anggota DPRD. setara sewa kendaraan dinas pejabat eselon II yaitu maksimal Rp13.500.000,00 per bulan, maka realisasi pembayaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 lebih besar Rp3.040.320.000,00 {(12 bulan x Rp!.840.000,00 x 4 orang) + (12 bulan x Rp6.000.000,00 x 41 orang)}.

Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Ditetapkan Tidak Berdasarkan Standar Harga Setempat Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD berpedoman pada Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yaitu untuk Ketua DPRD sebesar Rp15.250.000,00/orang/bulan, Wakil Ketua DPRD  sebesar Rp14.750.000,00/orang/bulan, dan Anggota DPRD  sebesar Rp14.250.000,00/orang/bulan.

Selanjutnya Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan ‘Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp22.500.000,00/orang/bulan yang berlaku sejak tanggal 4 januari 2021. Tunjangan Perumahan DPRD diberikan kepada empat Pimpinan DPRD dan 41 Anggota DPRD. Hasil telaah atas penetapan besaran anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Muara Enim dan peraturan terkait dengan hak keuangan dan administratit Pimpinan dan Anggota DPDR Kabupaten Muara Enim menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan.

kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luasbangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah mengatur antara lain standar rumah dinas berupa rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD dan rumah instansi bagi Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II pada Kabupaten/Kota .

3) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 3.c. disebutkan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, tidak termasuk perlengkapannya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya. Selanjutnya pada poin 3.d. disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik/konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

4) Notulen Rapat Tim P2K2R Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021  berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 16/KPTS/BPKAD/2021, menyimpulkan bahwa harga sewa rumah permanen dengan fasilitas listrik, air bersih, telepon, gas dan fasilitas pemeliharaan di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim dengan harga sewa sebesar Rp22.500.000,00 per bulan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Lampiran II.A.2 menetapkan tarif sewa tanah dan bangunan barang milik kekayaan negara dengan formula sebagai berikut = (3,33% x Ltx Nilai tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb).

Penetapan kenaikan tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 tidak melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku di Kabupaten Muara Enim. Apabila dilakukan perhitungan berdasarkan formula sewa tanah dan bangunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. Dengan mengacu pada perhitungan yang diuraikan maka realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 lebih besar Rp8.544.468.200,00 dengan rincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas, kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasiharus ‘memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan;

3) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon

4) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan;

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:

1) poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, Kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) poin 3.c. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik/konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

3) poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk | (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian, Selain itu, untuk standar kendaraan dimaksud, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi imaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk Jjenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD – dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD TA 2021 memboroskan keuangan daerah masing-masing sebesar Rp3.040.320.000,00 dan Rp8.544.468.200. Hal tersebut disebabkan oleh Tim P2K2R Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim TA 2021 belum melakukan survei harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD kepada TAPD.

BeritaSip.com