Demo di Jakarta, PST Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Fee Proyek Kabupaten Muara Enim TA 2021

by -181 Views

Foto: Pemerhati Situasi Terkini Demo di KPK, Selasa (29/3/2022)

Jakarta,BeritaSip – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Dalam tuntutannya mereka meminta KPK agar menetapkan tersangka baru dalam perkara kasus fee proyek tahun 2021 yang melibatkan Bupati Muara Enim dan 25 anggota DPRD.

Ketua PST, Alex Kazuda SE mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka dapat dari fakta persidangan yang telah tayang dalam media online, bahwa adanya keterlibatan oknum Pokja Lelang di ULP di Kab Muara Enim IS yang menerima Rp1,5 miliar dan IY Rp300 juta namun sudah dikembalikan ke KAS Negara.

“Dalam hal ini yang mana menurut dan pantauan Lembaga kami serta perbandingan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang sekarang telah ditetapkan tersangka masih belum maksimal, akan tetapi Ketua Pokja ULP lah yang lebih berperan dalam pengaturan untuk pemenang Proyek atau lelang proyek yang telah di beri fee oleh oknum Robi yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dan menurut Lembaga kami kasus suap tersebut telah melingkar pengaturannya,” jelas Alex saat aksi di KPK, Selasa (3/29/2021).

Dengan demikian, Alex meminta kepada pihak berwenang agar segera menetapkan IS dan IY sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat orang nomar 1 di Kab Muara Enim tersebut.

“Kita disini meminta KPK segera menangkap Ilham Sudiono untuk diproses secara hukum yang berlaku, mengingat keterlibatan beliau sewaktu menjadi ketua Pokja ULP Kabupaten Muara Enim. Sudah cukup jelas serta Ilham Sudiono juga telah mengakui bahwa ikut juga dalam menerima aliran Dana suap sebesar 1,5 Miliar. Dalam hal ini kita pun tetap mengacu pada UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No 71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

BeritaSip.com