MUARA ENIM, BeritaSip — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerima alokasi sebanyak 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Analis SDM Aparatur Muda, Abdul Haris, menjelaskan bahwa dari total 484 alokasi tersebut, sebanyak 232 orang merupakan pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN, sementara 252 orang lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang belum terdaftar.
Lebih lanjut, Haris merinci bahwa dari 232 pegawai yang terdaftar, terdiri atas 40 tenaga guru, 33 tenaga kesehatan, dan 159 tenaga teknis. Sedangkan dari 252 pegawai yang tidak terdaftar, terdiri atas 37 tenaga guru, 153 tenaga kesehatan, dan 62 tenaga teknis.
Para peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta paling lambat hingga tanggal 15 September 2025. Selain itu, peserta juga harus menyerahkan dokumen fisik (hardcopy) beserta hasil pemindaian (softcopy) dalam bentuk flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim pada tanggal 15 hingga 20 September 2025.
Haris menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. Ia juga menambahkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2024 wajib menerima segala konsekuensi serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R)






