Palembang,BeritaSip.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan), Affan Prapanca Mahalli menyebut jika pihaknya akan turun bersama-sama atas kerusakan akibat tindakan illegal dalam pemasangan jaringan listrik. Demikian dikatakannya kepada awak media saat dikonfirmasi Kamis 22 Juni 2023.
“Sudah ada pembicaraan untukk MOU dengan pihak PLN. Kedepan akan turun bersama memperbaiki kerusakan-kerusakan atau kesalahan dalamm pemasangan jaringan,” katanya.
Ketika disinggung jika dilakukan perbaikan apakah denda yang akan membebani keuangan daerah itu akan hilang, Dia menyebut jika yang sudah kena denda tidak akan kena lagi. Selain itu dikatakan affan bahwa aktifitas tersebut dilakukan karena kepentingan kamtibmas.
“Kalo yang sudah kena denda tidak kena denda lagi. Untuk yang ID meteran yang lain kalo sudahh diperbaiki tidak didenda. Seringkali Pertimbangan Satgas karena untuk kepentingan Kamtibmas maka terpaksa dilakukan sambungan langsung. Kalo ditunda dan menunggu PLN memperbaiki dulu jaringannya akan memakan waktu dan PJU kondisi Padam. Kedepan secara bertahap akan di perbaiki jaringannya dan mdh2an tdk lg didenda,” jelasnya.
Untuk diketahui, Hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja tagihan listrik lampu penerangan jalan selama tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat pengenaan denda atas LPJU oleh PT PLN. Selama tahun 2022 denda yang dikenakan sebesar Rp47.585.307.623,00 yang terdiri atas kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692,00, dan denda tahun 2022 sebesar Rp35.373.127.931,00. Realisasi pembayaran denda tersebut di tahun 2022 hanya sebesar Rp25.882.963.504,00, dan sisanya sebesar Rp21.702.344.119,00 menjadi utang yang akan dibayar di Tahun 2023. Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 959 ID Pelanggan LPJU milik Dinas Perkimtan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa denda P2TL ini telah bertahun-tahun dikenakan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perkimtan selaku PA, KPA, PPK, dan PPTK pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, Kabid PSU kurang cermat dalam menyelesaikan permasalahan denda P2TL LPJU dan Koordinator Petugas Lapangan tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan.
Sehingga BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, menghentikan kegiatan pemasangan jaringan LPJU langsung ke terminal induk PLN serta menginstruksikan KPA, PPK, dan PPTK pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, Kabid PSU untuk segera menyusun rencana aksi agar Pemerintah Kota Palembang terhindar dari pengenaan denda P2TL dan memberikan sanksi kepada Petugas Lapangan yang tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan.






