Palembang – Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar Rp1.520.714.343.837,00. Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp78.325.453.261,00 pada Dinas Perkimtan.
Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Palembang tahu 2022, Belanja Tagihan LPJU merupakan biaya jasa listrik yang ditagihkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas 2.066 Identitas Diri (ID) pelanggan yang dipergunakan untuk 51.000 unit lampu penerangan jalan umum yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palembang. Dari 2.066 ID pelanggan tersebut, sebanyak 1.587 ID pelanggan atau 76,82% telah dipasang meteran listrik dan sisanya sebanyak 479 ID pelanggan tanpa meteran listrik. LPJU tanpa meteran listrik ini memiliki ID pelanggan karena memiliki kontrak pemasangan listrik dengan PT PLN. Namun karena tidak memiliki meteran, LPJU tersebut tidak diperbolehkan menambah unit lampu jalan dan pembayaran setiap bulannya dikenakan beban tetap sebanyak 12,5 jam sehari tanpa memperhitungkan lampu jalan tersebut padam atau menyala.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja tagihan listrik lampu penerangan jalan selama tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat pengenaan denda atas LPJU oleh PT PLN. Selama tahun 2022 denda yang dikenakan sebesar Rp47.585.307.623,00 yang terdiri atas kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692,00, dan denda tahun 2022 sebesar Rp35.373.127.931,00. Realisasi pembayaran denda tersebut di tahun 2022 hanya sebesar Rp25.882.963.504,00, dan sisanya sebesar Rp21.702.344.119,00 menjadi utang yang akan dibayar di Tahun 2023. Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 959 ID Pelanggan LPJU milik Dinas Perkimtan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa denda P2TL ini telah bertahun-tahun dikenakan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Hasil konfirmasi kepada PT PLN melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang selaku pihak yang menetapkan denda pelanggaran penggunaan listrik diketahui hal-hal sebagai berikut.
- Terdapat perjanjian kerja sama antara PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang dan Pemerintah Kota Palembang Nomor 0005.PJ/AGA.04.02/B11050000/2022 dan Nomor 415.4/02/PKS/BPPD/2021 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kota Palembang, dimana antara lain memuat pengaturan mengenai penertiban PJU tidak resmi, pelaksanaan meterisasi PJU, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
- Nilai denda P2TL merupakan nilai total penetapan denda untuk setiap pelanggaran penggunaan listrik PLN pada fasilitas LPJU. Pelanggaran penggunaan listrik tersebut diketahui melalui kegiatan P2TL yang rutin dilaksanakan oleh petugas PLN di seluruh wilayah Kota Palembang.
- Denda yang dikenakan atas LPJU Kota Palembang merupakan pelanggaran P2TL dengan kode P II dan P III, yaitu:
1) Pelanggaran P II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa menggunakan meteran listrik namun masih dalam kapasitas daya sesuai kontrak dengan PT PLN. Jumlah pelanggaran P2TL dengan kode P II pada tahun 2022 adalah sebanyak 1.293 ID Pelanggan dengan nilai denda sebanyak Rp32.307.901.466,00.
Penyebab pelanggaran P II antara lain kerusakan pada meteran listrik atau korsleting meteran listrik. Kerusakan ini seharusnya dilaporkan kepada PT PLN untuk dapat diperbaiki oleh PT PLN, tidak untuk diperbaiki secara mandiri oleh Dinas Perkimtan dengan cara menyambung instalasi listrik secara langsung tanpa izin.
2) Pelanggaran P III merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran listrik. Jumlah pelanggaran P2TL dengan kode P III pada tahun 2022 adalah sebanyak 287 ID Pelanggan dengan nilai denda senilai Rp15.277.406.157,00.
Dari 287 ID Pelanggan yang dikenakan pelanggaran P III, terdapat 33 ID Pelanggan dengan total denda senilai Rp985.766.919,00 yang merupakan ID Pelanggan tanpa meteran. Pelanggaran P III pada LPJU dengan ID Pelanggan tanpa meteran ini disebabkan karena penambahan unit lampu jalan yang berdampak terhadap penambahan listrik dan daya listrik.
- Hasil pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan P2TL disampaikan oleh PT PLN kepada Dinas Perkimtan dan dituangkan dalam berita acara persetujuan yang ditandatangani kedua belah pihak. Berita acara tersebut ditandatangani oleh PPTK Dinas Perkimtan dan Tim P2TL PLN sesuai lokasi P2TL.
- Setiap pelanggaran yang dilakukan atas mekanisme perbaikan instalasi LPJU tersebut tidak dilakukan pemutusan sambungan listrik. Hal ini mempertimbangkan bahwa instalasi LPJU merupakan fasilitas umum yang berdampak sosial dan faktor keamanan kepada masyarakat Kota Palembang, akan tetapi tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
- Upaya yang sudah dilakukan PLN UP3 untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran kembali atas instalasi LPJU antara lain:
1) Aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan terkait tagihan LPJU dan selalu mengingatkan agar prosedur pemeliharaan LPJU diperbaiki dan distandarisasi agar pelanggaran tidak terjadi lagi; dan
2) Mengingatkan Dinas Perkimtan agar selalu berkoordinasi dengan pihak PT PLN terkait:
- Perbaikan instalasi LPJU yang berhubungan dengan titik transaksi milik PT PLN; dan
- Penambahan titik LPJU baru agar dapat dilakukan proses pasang baru atau tambah daya sesuai ketentuan.
Konfirmasi lebih lanjut kepada PA, Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (Kabid PSU), PPK, PPTK, dan Koordinator Petugas Lapangan selaku perwakilan petugas lapangan pemeliharaan instalasi LPJU Dinas Perkimtan atas tagihan denda pelanggaran tersebut menyatakan hal-hal sebagai berikut.
- Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT PLN dan Pemerintah Kota Palembang, seharusnya pada saat pelaksanaan P2TL, Dinas Perkimtan dilibatkan sebagai instansi terkait pengelola LPJU, yaitu melalui pembentukan Tim Koordinasi Penertiban PJU yang anggotanya terdiri dari unsur kedua pihak. Namun dalam realisasi pelaksanaan P2TL, Dinas Perkimtan tidak pernah dilibatkan. Dinas Perkimtan melalui PPTK hanya menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL dan penetapan tagihan susulan P2TL.
- Hasil perhitungan denda pelanggaran penggunaan listrik melalui kegiatan P2TL selalu dikonfirmasikan PT PLN kepada Dinas Perkimtan melalui PPTK. Atas perhitungan denda pelanggaran tersebut Dinas Perkimtan yang diwakili oleh PPTK hanya menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL tanpa dapat meminta klarifikasi. Penandatanganan Berita Acara (BA) tersebut dilakukan dengan pertimbangan BA merupakan dasar penerbitan tagihan. Selain itu, jika tagihan tidak segera dibayar, maka pihak PT PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik.
- Setelah melakukan konfirmasi, pihak PT PLN menerbitkan tagihan listrik yang didalamnya termasuk denda atas pelanggaran penggunaan listrik tersebut.
- Pelanggaran tersebut terjadi karena kesalahan prosedur perbaikan LPJU yang merupakan tindakan inisiatif petugas lapangan Dinas Perkimtan. PPTK dan PPK mendapatkan laporan setelah pelanggaran dilakukan melalui grup whatsapp, namun PPTK dan PPK hanya memberikan himbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut tanpa memberikan sanksi tegas. Pelanggaran tersebut juga tidak diinformasikan lebih lanjut kepada Kabid PSU dan Kepala Dinas.
- Pelanggaran penggunaan listrik pada instalasi LPJU terjadi karena:
1) Tidak pernah terdapat pemberian sanksi tegas kepada petugas lapangan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan oleh PPTK dan PPK selama ini hanya berupa himbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran;
2) Kerusakan/korsleting pada meteran listrik yang menyebabkan LPJU padam yang kemudian diperbaiki oleh petugas lapangan dengan cara penyambungan listrik langsung ke instalasi PLN tanpa izin sehingga dikenakan pelanggaran P II;
3) Perencanaan yang kurang memadai atas kebutuhan daya pada masing-masing instalasi LPJU. Kondisi tersebut menyebabkan kurangnya daya listrik pada tiaptiap meteran LPJU jika terdapat penambahan unit lampu LPJU atau penggunaan lampu LPJU dengan daya yang lebih besar. Kekurangan daya listrik ini diatasi oleh petugas lapangan dengan cara membuka segel PLN untuk mengganti MCB dan melakukan penambahan daya listrik melalui penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN tanpa izin sehingga dikenakan pelanggaran P3; dan
4) Koordinator petugas lapangan, PPTK, dan PPK mengakui bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan dengan cara membuka segel meteran PLN ataupun melakukan penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN merupakan tindakan ilegal. Namun dengan tidak adanya pemutusan listrik dari PLN sebagai sanksi atas tindakan ilegal tersebut, Koordinator petugas lapangan, PPTK, dan PPK menganggap bahwa tidak ada yang salah dengan mekanisme kerja selama ini;
6. Setelah denda pelanggaran tersebut dibayarkan, Dinas Perkimtan tidak melakukan klarifikasi secara tertulis kepada PT PLN untuk memastikan kembali kesesuaian pelanggaran dan jumlah denda yang dibayarkan. Selain itu, tidak terdapat evaluasi dan perbaikan prosedur atas perbaikan LPJU, karena Kabid PSU dan Kepala Dinas baru mengetahui permasalahan ini setelah BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen tagihan pembayaran listrik LPJU.
7. Nilai tagihan LPJU yang sangat besar tersebut telah terjadi setidaknya sejak tahun 2018. Kabid PSU dan Kepala Dinas Perkimtan tidak mengevaluasi kewajaran nilai tagihan tersebut yang di dalamnya terdapat denda pelanggaran yang jumlahnya mencapai puluhan miliar setiap tahunnya; dan
8. Pada tahun 2022, Dinas Perkimtan tidak menganggarkan penambahan daya dan pemasangan meteran baru untuk jaringan LPJU di wilayah Kota Pelembang. Pelanggaran berupa penggantian MCB dan penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN secara ilegal mengakibatkan pengenaan denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kota Palembang. Apabila Dinas Perkimtan melakukan koordinasi dengan PLN terkait perbaikan LPJU dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pemerintah Kota Palembang tidak akan dikenakan denda sebesar Rp47.585.307.623,00.
Selama periode tahun 2018 – 2022 tidak terdapat usaha dari Dinas Perkimtan untuk mengubah metode kerja perbaikan LPJU atau mengurangi denda P2TL. Hal ini ditunjukkan pada Gambar 2 dimana jumlah pelanggaran menunjukkan tren meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selain itu, tidak ada upaya untuk menghentikan pelanggaran tersebut oleh Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, maupun Kepala Daerah. Metode kerja perbaikan LPJU yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN yang berakibat pembayaran denda yang signifikan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, Dinas Perkimtan telah berupaya agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi antara lain dengan menganggarkan penambahan daya dan perbaikan box panel untuk instalasi LPJU dan melakukan inisiasi penyusunan perjanjian kerja sama dengan PT PLN terkait penanganan pemeliharaan instalasi LPJU. Namun, sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, BPK belum menerima dokumen perjanjian yang telah disahkan oleh pihak terkait.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengenaan denda P2TL atas LPJU Kota Palembang membebani APBD Tahun 2022 sebesar Rp25.882.963.504,00 dan membebani APBD Tahun 2023 minimal sebesar Rp21.702.344.119,00 dan timbulnya risiko gugatan pidana atas tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan.
Penyebab
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perkimtan selaku PA, KPA, PPK, dan PPTK pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, Kabid PSU kurang cermat dalam menyelesaikan permasalahan denda P2TL LPJU dan Koordinator Petugas Lapangan tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan. Sehingga BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, menghentikan kegiatan pemasangan jaringan LPJU langsung ke terminal induk PLN serta enginstruksikan KPA, PPK, dan PPTK pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa listrik yang menjadi tanggung jawabnya, Kabid PSU untuk segera menyusun rencana aksi agar Pemerintah Kota Palembang terhindar dari pengenaan denda P2TL dan memberikan sanksi kepada Petugas Lapangan yang tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan.
Sementara Kepala Dinas Perkimtan ketika dikonfirmasi terkait maslah tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dan terkesan bungkam. (Rian)






