BPI KPNPA RI Akan Laporkan Pengrusak Lahan dan Kades yang Menjual Hutan Kawasan di Sumsel

by -617 Views

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan melakukan survey dan melaporkan semua yang merusak lahan kawasan demi kepentingan pribadi.

Hal ini sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimum 15 Tahun dan Denda Maksimum Rp 100 miliar.

Humas Bpi Kpnpa Ri, Rian Iwinsah, S.Sos

Apalagi baru-baru ini BPI KPNPA RI baru saja melakukan aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel terkait dugaan pengrusakan lahan di Desa Teluk Lima Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Bahkan hal ini akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Bukan tanpa alasan, dugaan pengrusakan lahan ini dilaporkan atas dasar permintaan warga setempat melalui BPI KPNPA RI.

Terkait masalah hutan kawasan ini tidak sedikit Kepala Desa juga tersandung kasus tersebut. Dimana di daerah lain juga telah banyak diungkap aparat penegak hukum oknum kades yang menjual lahan kepada warga dan perusahaan. Sehingga dalam pemberantasan pengrusakan lahan ini sangat diperlukan peran kades untuk menjaga keutuhan lahan.

BPI KPNPA RI sendiri tengah serius dalam melakukan investigasi terkait pengrusakan lahan di sejumlah Kabupaten yang ada di Sumsel seperti di Muara Enim, Banyuasin, OKI, OKU Timur dan Oku Selatan.

BeritaSip.com