SIRA dan PST Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Fee Proyek Kabupaten Muara Enim yang Melibatkan Bupati

by -168 Views
SIRA dan PST gelar aksi demonstrasi di KPK RI, Selasa 7 Maret 2023

Jakarta – Sebagai aktivis penggiat anti korupsi, Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus mengawal dan melaporkan semua kegiatan yang terindikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dimana kali ini, Selasa 7 maret 2023, mereka mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti OTT yang melibatkan Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu.

Koordinator PST Alex Kazjuda dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dari lembaga PST yang sering mengikuti proses sidang demi sidang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek pada Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati dan para kroni, baik Kepala Dinas, Anggota DPRD menunjukan bahwa, diduga masih ada beberapa nama yang disebutkan para saksi sekaligus tersangka yang ikut terlibat menerima aliran dana.

“Berdasarkan fakta persidangan, menerangkan dan selalu disebut Inisial nama (IS) yang ikut juga terlibat dengan menerima aliran suap tersebut Rp1,5 miliar dari saudara Roby Reza Fahlevi, dalam hal tersebut bahkan majelis hakim yang mengadili pekara tersebut telah berkali-kali mengatakan meminta kepada Jaksa KPK untuk menetapkan inisial (IS) sebagai tersangka, hal tersbut diungkapkan pada gelar pekara No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG. dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum,” kata Alex.

Selain itu menurutnya, adapun juga dari fakta – fakta persidangan dan hasil dari BAP Ilham Sudiono pada halaman 20 dalam berkas pekara No.30.Pid.Sus/TPK/2022/PN/PLG yang mana disebut juga nama inisial (DI) Wakil Ketua DPRD Muara Enim Periode 2019-2024 ikut juga menerima aliran suap dari Ilham Sudiono yang dikeluarkan dari uang KAS Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 130juta.

“Dengan 2 kali pemberian yang pertama Rp 90 juta dan yang ke dua Rp 40 Juta untuk keperluan THR hal ini sebagai mana dalam percakapan Whashap Ilham Sudiono dengan Elvin Muhtar pada tanggal 28 Desember 2018. Dari fakta – fakta persidangan lainnya juga disebutkan nama inisial K juga menerima Fee dalam bentuk proyek dari saudara Elvin Muktar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka dijelaskan dalam dalam keterangan dalam BAP Halaman 70 yang menerangkan permintaan Rinaldo pada Elvin Muhtar agar inisial K diberi pekerjaan Proyek Pembuatan Jalan Desa Pelempang sebesar Rp1 MILIAR diberikan karena inisial K dan H yang mengatur Anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan proyek,” jelasnya.

Tak hanya itu menurut Alex, Dari item fakta persidangan juga masih banyak nama-nama yang juga menerima uang suap yaitu ASN yang berinisial (H.E.P) dan (M.Y) yang sama-sama berdinas di PUPR Kab.Muara Enim.

“Hal ini sangat jelas karena mereka juga telah mengembalikan uang suap yang telah diterimanya sama dengan DPRD yang telah mengembalikan uang dan tetap dijadikan sebagai tersangka, dan saat ini sudah menjalani hukuman di LAPAS,” tambahnya.

Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, berdasarkan fakta persidangan 6 bulan 6 tahun 2022 saat saudara Kasman dikonfrontir dengan saudarah Alfin bahwa saudara Kasman menerima uang sebesar 125 juta rupiah dan berupa pekerjaaan paket senilai 750 juta .Saudarah Wiliam Husin meminjam uang Rp 10 juta kepada saudara Alfin sudah menjalani hukuman dilapas pakjo. tetapi saudari Dwi windarti yang diduga nyata-nyatanya mendapatkan uang dari saudara Alfin, via sdr Ilhamsudiono dengan alasan meminjam uang kas Dinas PUPR sebesar 150 juta tidak ditetapkan menjadi tersangka, masih melanglang buana dan sudah jelas ada di dalam BAP Alfin muktar dan BAP Ilhamsudiono.

“Sedangkan kalau memang eksekutiv bersama-sama dewan merancang yang di tuduhkan. Kenapa hanya 25 anggota dewan yang menjadi tersangka sedangkan anggota dewan kab Muara Enim sebanyak 45 orang. Sedangkan pimpinan dewan itu ada 4 orang dan dijadikan terssangka cuma 1 orang bagaimana dengan 3 pimpinan dewan lainnya? Sedangkan pimpinan dewan itu colectiv colegial. Jadi bener-benar tebang pilih KPK menetapkn tersangka yang jelas-jelas menerima uang dan sudah mengembalikan uangpun sebesar Rp1,2 M seperti Ilham sudiono sampai sekrang masih menghirup udara bebas. Dimana letak keadilannya?,” tegas dia.

Dari indikasi dugaan tersebut, PST dan SIRA meminta KPK untuk tidak tebang pilih terhadap penetapan tersangka kasus OTT Suap Fee Proyek Pada Pemkab Kabupaten Muara Enim.

BeritaSip.com