Penggunaan Dana BOS di SDN 184 Palembang tak Sesuai Kondisi Rp40 Juta, Kepsek tidak dapat menguraikan rincian transaksi

by -1186 Views

Palembang, BeritaSip.com – Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Palembang mengalokasikan dana Bos pada SDN 184 Palembang sebesar Rp754juta. Dari anggaran tersebut diketahui terealisasi 100 persen untuk pembayaran guru honor, pembelian buku siswa, pembelian ATK, pemelihanraan sekolah dan lainnya.

Namun, sangat disayangkan berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukan bahwa dari penggunaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS pada SDN 184 Palembang tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp40 juta dan pajak yang belum disetor sebesar Rp 30.157.300.

Hasil Analisa dokumen pertanggungjawaban dan wawancara BPK RI kepada bendahara atau tata usaha belanja BOS SDN 184 palembang diketahui bahwa belanja dilakukan oleh SDN 184 agar terlihat telah melaksanakan kegiatan secara non tunai, maka operatir sekolah atas perintah kepala sekolah melalui aplikasi bos non tunai melakukan transfer dana untuk belanja kegiatan kepada bendaharan dan salah seorang guru honorer SDN 184 Palembang. Kemudian dana yang ditransfer tersebut kemudian ditarik tunai diserahkan kepada kepala sekolah untuk dilakukan belanja sesuai dengan kebutuhan. Dan ota belanja yang dipertanggungjawabkan dibuatkan sesuai dengan nilai pagu oada Arkas termasuk dengan perhitungan pajak.

Dari data tersebut, Kepala Sekolah SDN 184 Palembang mengakui permasalahan tersebut, serta menyatakan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang diberikan Rp40 juta. Berdasarkan keterangan kepala sekolah hal ini terjadi karena penyesuaian nilai belanja dengan nilai pada Arkas. Kepala sekolah tidak dapat menguraikan rincian transaksi atas selisih tersebut.

Selain itu per tanggal 31 desember 2021 masih terdapat PPN yang belum disetorkan oleh kepala sekolah sebesar Rp30.157.300 untuk kegiatan dana bos tahun 2021. Hal ini tidak sesuai dengan UUD nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UUD no 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan JASA, peraturan pemerintah nomr 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 6 tahun 2021 tentang teknis dana bos.

Mengeni hal itu, tim media ini berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 184 Palembang. Namun, saat itu dikatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada ditempat. Tim pun meninggalkan kontak person guna keseimbangan berita namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindaklanjut.

Padahal dari praktek adanya temuan ini berakibat pada resiko penyalahgunaan dana bos, kesalahan dalam mencatat saldo di bendahara bos serta pendapatan negara tidak dapat segera digunakan sebagai sumber pendanaan.

Hal inipun disebabkan tim manajemen bos Dinas Pendidikan kurang cermat melakukan reviu atas pengelolaan dana bos, tim manajemen bos Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan, kepala sekolah tidak memahami ketentuan pengeolaan dana Bos dan kurang melakukan pengawasan, bendahara bos tidak mematuahi ketentuan dan penatausahaan dan pengelolaan dana bos dan Kepala sekolah tidak memeprtanggungjawabkan belanja sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Hal ini pun mendapat respon dari beberapa aktivis anti korupsi di Kota palembang dan dikabarkan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BeritaSip.com