Terindikasi KKN, Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Oku Selatan Dilaporkan PST ke Kejati Sumsel

by -144 Views
Foto: PST aksi demonstrasi di Kejati Sumsel

Palembang, BeritaSip.com – Puluhan massa tergabung dalam lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kejati Sumsel. Kali ini mereka melakukan aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan pengaduan terkait tiga pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Oku Selatan. Setidaknya, ada tiga paket pekerjaan Tahun Anggaran 2021 yang dilaporkan PST.

Koordinator aksi, Alex Kazjuda mengatakan, ketiga paket pekerjaan yang dilaporkan tersebut yakni Peningkatan jalan banding agung – pulau beringin (lanjutan) dengan nilai kontrak Rp 9.983.402.518,- dikerjakan cv.mulya organda, Peningkatan jalan simpang surabaya – keramat balak kec.banding agung dengan nilai kontak Rp 4.946.253.608,- dikerjakan cv.batin alam dan Peningkatan jalan simpang villa pusri – banding agung nilai kontak Rp 4.957.309.488,- dikerjakan cv.gita perdana sukses.

Alex mengatakan, demi terciptanya tata kelolah pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka PST memandang perlu adanya tindaklanjut atas laporan mereka. Sehingga Kejati Sumsel diminta untuk meminta dan memeriksa pejabat yang terlibat dalam melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Foto: Kasi Penkum Kejati Sumsel menerima laporan dari PST

“Kami duga kuat pada pekerjaan tersebut diduga adanya praktek yang mengarah pada tindak pidana KKN. Sehingg kami menyampaikan pengaduan dengan melampirkan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK) serta bill and quantity (BQ) untuk membantu pihak Kejati dalam melakukan tindaklanjut dari laporan kami ini,” kata Alex. Jumat, (29/7/2022).

Dengan adanya laporan ini, PST berharap Kejati Sumsel tetap independen untuk melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tak lupa kita apresiasi Kejati Sumsel yang tak perna bosan untuk menindaklanjuti semua laporan yang kita sampaikan. Karena disini kita melakukan pengaduan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Disamping itu, kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan menyambut baik apa yang telah disampaikan PST. Hal ini pun segera akan ditindalanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terimakasih dan pastinya Kejati Sumsel akan serius menindaklanjuti laporan dari PST,” katanya.

BeritaSip.com