Kasus Suap, Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara

by -237 Views

PALEMBANG, BeritaSip.com – Sidang vonis Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 diwarnai isak tangis dari keluarga Juarsah.

Selama jalannya persidangan, ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang tampak dipenuhi dengan keluarga Juarsah.

Isak tangis terjadi usai persidangan, dimana terdakwa Juarsah yang divonis Hakim 4 tahun 6 bulan langsung dipeluk para keluarganya ketika ia berjalan keluar ruang sidang.

“Jangan nangis inilah dunia,” kata Juarsah memeluk satu persatu keluarganya.

Bahkan saat akan dibawa petugas ke Rutan Palembang, seorang perempuan yang juga keluarga dari Juarsah terlihat pingsan, yang kemudian perempuan tersebut dibawa pihak keluarganya ke dalam mobil meraka.

Sementara saat di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Efendi SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Dikatakan Hakim, dalam perkara ini terdakwa terbukti melakukam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yakni menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Robby Okta Fahlefi (kontraktor telah menjadi terpidana) terkait 16 paket proyek di Muara Enim yang didapatkan oleh Roby Okta Fahlefi. Dari itu perbuatan terdakwa Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini mengadili terdakwa Juarsah dengan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta hukuman tambahan wajib membayar uang pengganti sebasar Rp 3 miliar,” tegas Hakim.

Masih kata Hakim, untuk uang pengganti Rp 3 miliar tersebut apabila putusan sudah inkrah maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa.

“Apabila nilai harta benda milik terdakwa yang disita nilainya tidak mencukupi Rp 3 miliar, maka hukuman terdakwa akan ditambah selama 10 bulan penjara,” terangnya.

Dilanjutkan Hakim, dalam perkara ini ada hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya selaku Majelis Hakim.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan. Sedangkan untuk hal memberatkan, yakni pembuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dan terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” pungkas Hakim.

Terkait putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Juarsah dan Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(Net)

BeritaSip.com