Palembang,BeritaSip.com – Puluhan massa tergabung dalam organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyampaikan aspirasinya dengan melakukan Unjuk Rasa (Unras) ke Sekretariat DPRD Sumatera Selatan. Namun sayangnya, Aspirasi tersebut dinilai tidak dihiraukan oleh DPRD Sumsel sehingga mereka mengancam akan kembali melakukan aksi Unras di Mapolda Sumsel.
Rahmat Sandi selaku Koordinasi aksi mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi. Dimana dalam pekerjaan proses pembangunan Jalan Tol Indralaya – Prabumulih yang memiliki main road sepanjang 65 Km dan merupakan bagian dari ruas Tol Indralaya – Muara Enim di Sumatera Selatan yang terbentang sepanjang 119 Km diduga mengarah ke indikasi aktivitas penambangan lahan ilegal untuk tanah timbun jalan tol Indralaya – Prabumuih zona 2 tersebut.
“Kita menduga mereka menggunakan tanah yang diduga tidak memiliki IUP dan WIUP yang dilakukan oleh PT. PETRONESIA BENIMEL anak perusahaan PT. HK Infrastruktur (perusahaan BUMN dibawah PT. HK Persero) diduga kurang lebih 2 juta kubikasi tanah timbun,” katanya. Kamis (28/10/2021).
Dikatakan pria yang kerap dipanggil Sandi ini, sebagai dukunganya terhadap pemerintahan era Joko Widodo sehingga mereka melakukan aksi. Hal ini juga agar adanya keterbukaan sehingga kualitas Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak diragukan masrakat lagi.
“Demonstrasi hari ini menuntut agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat menindak dengan tegas dugaan penambangan illegal tersebut,” tegasnya didampingi coordinator lapangan, Rahmat Hidayat.
Sandi mengatakan, meskipun belum adanya perhatian dari DPRD Sumsel terkait laporannya ini, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel.
“Jadi kami mengancam utuk aksi lagi DPRD Sumsel. Sira kecewa atas tidak adanya DPRD yang tak menerima aspirasi masyarakat,” katanya.
Saat ini, Sira juga telah memasukan surat ke Mapolda Sumsel terkait permaslahan tersebut.
Dalam hal ini juga, SIra meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengusut – tuntas dugaan aktivitas penambangan lahan ilegal untuk tanah timbun jalan tol Indralaya – Prabumulih Zona 2 yang diduga menggunakan tanah yang tidak memiliki IUP dan WIUP yang diduga dilakukan oleh PT. PETRONESIABENIMEL anak perusahaan PT. HKInfrastruktur.
Meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan memanggil Pimpinan PT. PETRONESIABENIMEL serta pihak-pihak terkait lainnya untuk diperiksa, dimintai keteranganya dan diperoses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, diduga telah melanggar UU Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meminta DPRD Sumatera Selatan untuk turun membentuk Tim Pansus dan mendesak Penegak Hukum untuk memproses perusahaan yang diduga telah melanggar Undang – undang.






