Palembang, BeritaSip.com – Berkaitan dengan kasus dugaan pengrusakan lahan seluas 9 Ha yang ada di Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Husriadi, SE selaku penerima Kuasa dari korban atau pelapor meminta kejaksaan segera menahan tersangka.
Hal ini datakannya saat konperensi pers, di Palembang, Selasa, (26/10/2021).
Menurut Husriadi, kasus tersebut sudah berlarut dan hampir tiga tahun.
Oleh sebab itu, dia meminta agar penahanan segera dilakukan terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Husriadi tak menapik, jika sebelumnya terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi untuk dinyatakan P21.
Namun, saat ini pihaknya telah melengkapi sesuai dengan permintaan Jaksa Pentut Umum (JPU).
Diapun mangapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang terus memaksimalkan kinerja dalam melayani masyarakat yang tengah berurusan dengan hukum.
“Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa. Sekarang semuanya sudah kita lengkapi sesuai dengan arahan dari JPU. Jadi saat ini kita menantikan bagaiamana tindakan dari kejaksaan tentunya kita berharap tersangka ini dapat dilakukan penahanan dan jika memang ada yang belum lengkap kita siap melengkapi data-datanya,” jelasnya.
Diketahui, dalam perkara ini yang menjadi terlapor sebanyak tiga orang yakni, YNT, PJ dan SRS. Akibat ulah mereka, Husriadi mengaku jika korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.






