SIRA soroti kekayaan Sekda dan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir diduga tidak sesuai dengan LHKPN

by -219 Views
Rahmat Sandi Iqbal dan Rahmat Hidayat

Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyoroti kekayaan Sekda dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Demikian dikatakan Rahmat Sandi Iqbal selaku Direktur Eksekutif SIRA kepada media, Senin 1 April 2024.

Menurut Sandi, saat ini adanya dugaan peningkatan harta yang tidak wajar Sekda Ogan Ilir dan Kepala Dinas PUPR selama masa jabatannya yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dilaporkannya.

“Oleh sebab itu kami dalam waktu dekatĀ  akan menggelar aksi demonstrasi di KPK RI guna mendesak KPK agar menyelidiki dan mnegusut indikasi harta kekayaan tidak wajar Sekda dan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir ini,” katanya.

Menurutnya, setiap penyelenggara negara wajib untuk diperiksa harta kekayaannya baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Dengan mengacu pada UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK RI mesti melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab LHKPN yang diduga meningkat secara tak wajar tiap tahunnya ini dikhawatirkan adalah hasil dari kejahatan selama masa jabatan mereka. Mengingat Jabatan Sekda dan Kepala Dinas PUPR ini pemangku jabatan strategis di ogan ilir,” tegasnya.

Oleh sebab itu, SIRA meminta kepada KPK RI untuk mengusut-tuntas terkait adanya dugaan kenaikan LHKPN yg diduga tidak wajar saat menjabat Sekda dan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir. “Sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal persoalan tsb sampai tuntas,” tandasnya didamping Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat.

BeritaSip.com