Palembang, BeritaSip.com – Setelah sebelumnya melaksanakan aksi demonstrasi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan terkait bantuan peremajaan sawit pada koperasi Muara Lakitan Bersatu, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Sucopindo Cabang Palembang untuk merekomendasikan pembatalan bantuan tersebut karena adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebelumnya, SIRA telah mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk memverifikasi ulang semua data penerima bantuan. Karena berdasarkan data yang dimiliki SIRA diduga kuat adanya indikasi KKN ataupun perbuatan melawan hukum.
Menurut SIRA, bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu.
“Namun pada pelaksanaanya diduga adanya kongkalikong ataupun praktek pinjjam pakai KTP. Sehingga bantuan tersebut menjadi kurang tepat,” ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didamingi Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif, Kamis 23 Nopember 2023.
Oleh sebab itu, sembari menunggu pihak terkait selesai melakukan verifikasi ulang, demi mengawal agar bantuan dana Replanting di Kabupaten Musi Rawas tersebut supaya benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka SIRA kembali menggelar aksi Sucofindo Cabang Palembang selaku team verifikasi pencairan dana PSR.
“Untuk diketahui oleh pihak Sucofindo bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari BPDP-KS tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa, sekira tanggal 13 juli 2023 dinas perkebunan musi rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1 tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan saat dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas pada hari kamis tanggal 16 november 2023, koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 orang pekebun, dari total 20 orang pekebun itupun diduga satu sama dengan yang lainya berstatus memiliki hubungan keluarga, mulai dari adik kakak sampai pada ipar dan keponakan, yang secara kasat mata bahwa pemilik dari lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan dari 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut diduga kuat bukan dari keluarga pemilik lahan aslinya sehingga tidak sanggup pasangbadan.
Oleh sebab itu, dengan melakukan aksi demonstrasi ini SIRA Sucofindo merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit rakyat pada rekening escrow koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian Negara.
Kemudian, meminta Dinas terkait dan pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi objek bantuan di koperasi Muara Lakitan Bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek.
“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindaklanjuti maka kami penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga SIRA memastikan persoalan ini akan kami laporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan temuan sementara ini 7 orang pinjam pakai KTP, dengan total luasan kurang lebih 26 Ha dan atas informasi yang kami dapatkan berkenaan 20 orang pekerbun yang diverifikasi ulang tersebut satu sama lainya diduga merupakan memiliki hubungan keluarga,” tambah Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat.
Menyambut aksi tersebut, Agus triono Kepala Inspeksi Umum Sucofindo mengaku terbantu dengan adanyua informasi yang disampaikan SIRA. “Berterimakasih kami dibantu untuk memonitoring, selama ini kami ada data tapi kami butuh informasi dilapangan. Kalau kami ini akan kami anggap masukan bagi kami,” ujarnya.
Agus tak menapik, jika setelah dilakukan investigasi ulang memang ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada informasu yang disampaikan SIRA. “Data investogasi ulang ternyata ada indikasi seperti itu,” katanya.
Namun, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan apakah dana yang telah disampaikan itu akan blokir atau dilanjutkan.






