Usai Divonis Nantinya, RAN Ingin Terdakwah Segera Ditahan

by -158 Views

Palembang,BeritaSip.com – Sidang dugaan pemalusan surat tanah yang diduga dilakukan oleh TM terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Diketahui, dalam waktu dekat, persidangan akan kembali digelar dengan agenda vonis terhadap terdakwah.

Razman Arif Nasution (RAN ) selaku kuasa hukum dari korban yakni Ratna Juwita mengatakan, tanggal 25 Agustus mendatang hakim segera untuk melakukan vonis terhadap terdakwah minimal 2 tahun penjara.

“Saya minta tanggal 25 ini sudah dilakukan putusan kemudian langsung melakukan penahanan,” ujar dia saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (6/8/2021).

Razman menilai, dalam proses persidangan bahwa terdakwah TM kurang kooperatif.

“Kalau melihat persidangan dan prosesnya saya melihat bahwa Tjik Maimunah ini kurang kooperatif, begitu juga dengan penasehat hukumnya. Oleh sebab ini, kami minta benar-benar di vonis supaya ini menjadi pegangan masyarakat Sumsel,” ujar dia.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar pada 4 Agustus 2021 pihak terdakwa tidak ada sanggahan. Sehingga tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dengan menuntut terdakwah hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara tidak ada perubahan.

“Semua ditolak dan tetap pada tuntutan pertama,” ujar JPU saat dikonfirmasi.

Sementara Ratna Juwita Nasution selaku korban mengatakan, selayaknya hakim menghukum terdakwah seberat-bertanya mengingat bukan hanya dia yang menjadi korban. Ratna menyebut, bahkan saksi yang sempat dihadirkannya dalam proses persidangan juga mengaku sebagai korban.

“Jadi bukan hanya saya yang menjadi korban ini, kita mendengar sendiri bahwa saksi juga menjadi korban. Kami hanyha ingin hakim berbuat seadiladilnya dan memberikan hukuman yang setimpal buat Tjik Maimunah,” ujar dia seraya meneteskan air mata.

BeritaSip.com