Sira Desak Kejati Sumsel Periksa Subkon BLPBJ dan Kabid Aplikasi Kominfo OKU terkait Proses Lelang

by -126 Views

Palembang – Sebagai penggiat anti korupsi, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) konsisten melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Senin 4 September 2023.

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Kejati untuk menyampaikan sejumlah permasalahan yang ada di Sumatera Selatan salah satunya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Sebagai putra daerah sana, kami tidak ingin melihat adanya korupsi di bumi OKU. Oleh sebab itu kami menyampaikan laporan pengaduan dan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel,” katanya.

Sandi menyebut, jika di OKU ada dugaan kecurangan dalam proses lelang pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Titik awal terjadinya korupsi itu berawal dari sini pak. Oleh sebab itu kami meminta untuk diatensikan supaya tidak terjadi lagi. Hal ini pun salah satu bentuk upaya kami dalam mendukung Kejati Sumsel mengungkap kasus korupsi,” katanya.

Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menyampaikan pernyataan sikap SIRA bahwa.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, korupsi adalah musuh kita Bersama dan tidak ada tempat bagi para Koruptor di Negeri ini.

Berbagai kasus tindak pidana korupsi di Sumsel satu persatu berhasil di ungkap oleh Kejati Sumsel artinya Kejati Sumsel hari ini dibawah kepemimpinan Sarjono Turin SH, MH telah menunjukan taringnya sebagai Penegak Hukum dalam memerangi para koruptor.

Sebagai lembaga penggiat anti korupsi di sumatera selatan kami dari SIRA terus menyuarakan kampanye2 tentang bahaya laten korupsi bagi Negara ini, kali ini kami kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi guna mendukung pihak Kejati guna melakukan pencegahan korupsi dilingkungan Pemkab OKU.

Aksi yang kami sampaikan hari ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum di LPSE Kab. OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ), diduga adanya kecurangan serta dugaan praktek monopoli pada proses lelang di LPSE Pemkab OKU, sehingga kuat dugaan kami bahwa proyek-proyek di Pemkab OKU telah dikondisikan yang dikhawatirkan berpotensi terjadinya tindak pidana KKN dikemudian hari yang berimbas pada kerugian keuangan Negara” katanya.

Dengan demikian, SIRA meminta Kejati Sumel segera panggil dan periksa DF alias A selaku Subkon PBJ (LPSE) BLPBJ dan AN alis A selaku Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo di Kabuoaten Oku untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya praktek-praktek tindak pidana KKN di Kabupaten OKU.

Menyambut aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mempersilahkan SIRA memasukan laporan pengaduan sesuai SOP.

“Terkait pernyataan sikap ini, tolong dimasukan ke lewat PTSP. Untuk progresnya pasti akan dintindaklanjuti dan silakan nanti komunikasi kepada saya,” tukasnya.

BeritaSip.com