Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Melon di Muara Enim

by -422 Views

Palembang – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap pelaku pengoplos gas melon 3 kilogram bersubsidi. Penangkapan dilakukan petugas pada Selasa 25 Juli 2023 di desa Cinta Kasih kecamatan Blimbing kabupaten Muara Enim, Sumatera Selata.

Wadir Res Krimsus Polda sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Bagua Suryo Wibowo mengatakan, baeah modus tersangka mengoplos gas 3 kg subsidi ke gas 12 kg kemudian di jual kembali.

“Kegiatan tersangka sangat berbahaya dan merugikan konsumen gas bersubsidi khususnya buat masyarakat miskin, kasus akan kita kembangkan termasuk agen atau pangkalan penyuplai tabung dan gas 3 kg,” kata Yudha Prawira saat konpresnsi pers di Mapolda Sumsel, Rabu 9 Agustus 2023.

Sementara pelaku Slamet Widodo yang tercatat sebagai warga setempat mengaku bukan agen atau pangkalan karena tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Slamet juga mangku sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas LPG bersubsidi dan LPG 12 kg selama dua tahun. Namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dan 3 kg bersubsidi ke 12 kg sudah berjalan selama satu bulan kemdludian menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dan 12 kg ke indomaret, dan toko-toko di kawasan Kabupaten Pali dan Muara Enim tanpa izin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah dirubah dengan pasal 40 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000. Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang lerlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

BeritaSip.com