Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali mendatangi Kejagung RI dengan membawa laporan pengaduan terkait tiga kegiatan yang dikelolah Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir TA 2022 yang terindikasi adanya unsur KKN.
Ketiga kegiatan tersebut yakni Peningkatan Jalan Burai-Sakatiga, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV Trida Sarana senilai Rp8.733.600.000, Peningkatan Jalan Ruas Ibul Besar I-Dusun 3 (KM 12), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV Mutiara Kusuma Abadi senilai Rp8.045.119.656 dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sungai Rotan – Talang Pangeran, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV Fizar Perdana senilai Rp3.980.500.000.
Diketahui sebelumnya, setidaknya terdapat dua paket kegiatan yang dilaporkan SIRA telah naik ke Jamintel Kejagung RI terkait dugaan i dikasi KKN pada kegiatan yang dikelolah Dinas PUPR Ogan Ilir yakni Peningkatan Jalan Tanjung Batu – Burai. Pelaksana : PT Wirajaya Indotama Karya nilai kontrak Rp. 17.754.000.000,00 APBD TA. 2022 dan Rehab Jembatan Desa Ulak Bedil oleh CV Gempar Jaya nilai kontrak Rp3.984.000.000,00 APBD TA 2022.
“Kami meminta kepada yang terhormat Bapak Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir PPK, PPTK, Tim Tekhnis, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong,” tutur Rahmat Sandi selaku Direktur Eksekutif SIRA seperti rilis yang diterima media Rabu, 8 Maret 2023.
Guna membantu pihak Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan, SIRA juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang dianggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.

“Yang ketiga adalah terkait dugaan banyaknya laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejati Sumsel oleh rekan-rekan aktivis, ormas dan LSM Anti Korupsi di Sumatera Selatan yang diduga jalan ditempat serta tidak jelas tindaklanjutnya. Menyangkut bahwa semua laporan dari masyarakat ke Kejati Sumsel terkait indikasi korupsi semuanya melalui Kasi C terlebih dahulu, maka kami meminta agar kiranya yang terhormat Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI dapat mengevaluasi dan mengganti Kasi C Intelijen Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel dengan yang lebih berkompeten dan profesional,” tambahnya.
Selain itu, SIRA juga meminta kepada Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi dan memantau kinerja Kejati Sumsel beserta jajaranya dalam melakukan penindakan kasus-kasus indikasi korupsi di sumatera selatan. hal dilakukan sebagai bentuk cinta SIRA pada tanah air dan bentuk dukungan kami kepada pihak Supremasi Hukum dalam hal meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di sumatera selatan.







