Jakarta – Dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, kali ini Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi kantor Kementerian Pertanian Ditjen Perkebunan RI, Rabu 8 Maret 2023.
Diketahui, kedatangan mereka untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemalsuan dokumen usulan koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu yang diketuai oleh H M yang beralamatkan di SP2 Trans Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan luasan lahan kurang lebih 181 Ha.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat dalam keterangan persnya yang diterima media ini mengatakan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima dalam program tersebut terdapat dugaan pinjam pakai KTP dilakukan oleh ketua dan jajaran pengurus.
“Mengingat lahan yang diusulkan merupakan hak milik kurang lebih 5 orang pemilik saja, sehingga bantuan dana hibah PSR tersebut jika diteruskan maka bakal tidak tepat peruntukan dan tidak tepat sasaran, dan jika dipaksakan maka pihak penegak Hukum dapat mengambil tindakan Hukum demi menyelamatkan keuangan Negara, sama halnya yang terjadi pada kelompok tani desa Tanjung Muara Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara Prov. Bengkulu yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu,” katanya.
Selain itu juga tersapat ugaan lahan sengketa dan jaminan hutang. Dimana terdapat hampir lebih dari 70% lahan tersebut merupakan lahan tumpang tindih pasca tata ruang penempatan plasma PT. London Sumatera yang sampai saat ini belum terselesaikan dan jika dipaksakan maka kejadian akan sama seperti dilahan koperasi pakar maur musi rawas utara saat hendak dikerjakan akan terjadi keributan dikarenakan saling klaim kepemilikan lahan, serta yang paling mendasar adalah mayoritas 95% lokasi diusulkan oleh koperasi Perkumpulan Lakitan Bersatu tersebut merupakan lahan yang bersertifikat namun Surat Hak Milik (SHM) tersebut banyak dianggunkan pada tengkulak sawit lokal serta ada beberapa yang masih berada diperusahaan yang memplasmakan lahan tersebut dikarenakan tanggungan belum selesai.
“Namun untuk melancarkan usulan tersebut diduga para pengurus koperasi sengaja membuat surat keterangan tanah lagi diatas sertifikat tersebut dengan cara merubah nama kepemilikan, artinya jika diteruskan maka kegiatan tidak akan bias dilaksanakan sama seperti dikoperasi pakar maur, dan jika dipaksakan maka akan timbul kerugian Negara,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam program tersebut patut diduga telah terjadi konsfirasi jahat yang dilakukan oleh pengurus koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu dengan dibacking oleh oknum LSM inisial F yang diduga sengaja mencari kesalahan pihak dinas kabupaten musi rawas yang akan dijadikan bahan untuk menekan pihak dinas kabupaten musi rawas supaya meloloskan usulan mereka, dengan didukung pula oleh team lapangan dinas kabupaten musi rawas inisial B dan R, guna mengelabui kepala dinas perkebunan kabupaten musi rawas.
“Kemudian dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dan telah terjadi pemalsuan nama dan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu terkait dengan pembuatan surat keterangan tanah yang sudah bersertifikat tersebut. Berdasarkan persoalan yang telah kami uraikan, kami meminta serta memohon agar kiranya pihak Direktorat Jenderal Perkebunan dapat MENOLAK usulan dari Kopersi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, dalam upaya mencegah terjadinya kerugian Negara. Dan dalam waktu dekat ini kami dari Lembaga SIRA akan menggelar aksi demosntrasi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan guna menekan potensi kerugian Negara jika Dinas Provinsi turut meloloskan usulan tersebut,” tukasnya.






