Jakarta – Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap fee proyek pada Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati, anggota sejumlah anggota DPRD dan Kepala Dinas, Lemabaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi gedung anti rasuah itu dengan membawa sejumlah dugaan terkait kasus tersebut.
Ketua Umum PST Alex Kazjuda mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dari PST yang sering mengikuti proses sidang demi sidang pihaknya menilai bawasa masih ada beberapa nama yang disebutkan para saksi sekaligus tersangka yang ikut terlibat menerima aliran dana.
Oleh sebab itu, PST menyimpulkan permohonan kami terkait kasus tersebut yang mana antara lain, terkait Kasus OTT yang melibatkan Kepala Daerah tersebut masih banyak yang terlibat terkait kasus suap Fee Proyek, namum sampai sekarang tidak tersentu oleh Hukum.
Kemudian berdasarkan fakta persidangan tersebut menerangkan dan selalu disebut Inisial nama (IS) yang ikut juga terlibat dengan menerima aliran suap tersebut 1,5 Miliar dari saudara Roby Reza Fahlevi, dalam hal tersebut bahkan majelis hakim yang mengadili pekara tersebut telah berkali-kali mengatakan meminta kepada Jaksa KPK untuk menetapkan inisial (IS) sebagai tersangka.

“Hal tersbut diungkapkan pada gelar pekara No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG. dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum,” kata Alex didampingi Dian selaku Sekretaris PST.
Selain itu Aex menyampaikan, dari fakta – fakta persidangan dan Hasil dari BAP Ilham Sudiono pada halaman 20 dalam berkas pekara No.30.Pid.Sus/TPK/2022/PN/PLG yang mana disebut juga Nama inisial (DI) Waki Ketua DPRD Muara Enim Periode 2019-2024 ikut juga menerima aliran suap dari Ilham Sudiono yang dikeluarkan dari Uang KAS Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp130Juta dengan 2 kali pemberian.
“Yang pertama Rp 90 Juta dan yang ke dua Rp 40 Juta untuk keperluan THR hal ini sebagai mana dalam percakapan Whashap Ilham Sudiono dengan Elvin Muhtar pada tanggal 28 Desember 2018. Meudian Dari fakta persidangan lainnya juga disebutkan nama inisial K juga menerima fee dalam bentuk proyek dari saudara Elvin Muktar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dijelaskan dalam dalam keterangan dalam BAP Halaman 70 yang menerangkan permintaan Rinaldo pada Elvin Muhtar agar inisial K diberi pekerjaan Proyek Pembuatan Jalan Desa Pelempang sebesar Rp 1 Miliar diberikan karena inisial K dan H yang mengatur Anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan proyek,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dari item fakta persidangan juga sambung Alex, masih banyak nama-nama yang juga menerima uang suap yaitu ASN yang berinisial (H.E.P) dan (M.Y) yang sama-sama berdinas di PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Hal ini sangat jelas karena mereka juga telah mengembalikan uang suap yang telah diterimanya sama dengan DPRD yang telah mengembalikan uang dan tetap dijadikan sebagai tersangka, dan saat ini sudah menjalani hukuman di LAPAS,” tegasnya.
Berdasarkan indikasi tersebut, PST meminta KPK untuk tidak tebang pilih terhadap penetapan tersangka kasus OTT Suap Fee Proyek Pada Pemkab Kabupaten Muara Enim.
Aksi demonstrasi PST di halaman gedung anti rasuah ini pun diketahui disambut baik oleh Humas KPK.






