Warga Komplek Griya Intan I Palembang Sesalkan adanya Gugatan Setelah Bangunan Banyak Berdiri

by -154 Views

Palembang – Perkara sengketa yang terjadi di Jalan Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang tepatnya di Komplek Griya Intan I terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kelas 1 Palembang. Kali ini, Kamis (24/11/2022) sidang dengan nomor perkara 244/G/2022/PTUN-PLG kembali bergulir dengan agenda penyerahan bukti surat dari tergugat intervensi.

Kuasa hukum tergugat intervensi dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Associates yang menghadiri persidangan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan kemudian memperlihatkan kepada majelis hakim sejumlah alat bukti berupa KTP dan surat-surat atau sertifikat tanah milik para tergugat intervensi atau warga komplek Griya Intan I Palembang.

Selaku kuasa hukum tergugat, dengan menyerahkan sejumlah bukti dari para tergugat, pihaknya berharap jika hal ini dapat memperkuat kontruksi hukum yang tengah berjalan.

“Bukti surat dari tergugat intervensi atau warga perumahan Intan I selanjutnya sidng lanjutan menghadirkan saksi menghadirkan saksi. Dengan adanya bukti surat kita berharap agar bisa memperkuat kontruksi hukum yang diajukan pihak intervensi. Selain itu dapat meyakinkan majelis hakim dalam memberikan putusan yang adil,” kata H Yopie Bharata SH didampingi R Abdul Rahman E, SH dan Irfan Situmorang, SH usai mengikuti persidangan.

Sebelumnya diketahui, perkara ini berawal setelah adanya gugatan Odra Pandipda ST MT melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Edi Iskandar dan Partners terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Dimana yang menjadi objek gugatan tersebut yakni 16 SHM. Berdasarkan salinan gugatan penggugat dimana lahan tersebut disebutkan bahwa terbitnya 16 SHM tersebut diatas kepunyaan para penggugat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tertanggal 14 April 1987, Gambar situasi nomor :152/1985 tertanggal 25 Febuari 1985, yang serah terimanya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah milik Para Penggugat.
Selain itu, dengan terbitnya ke 16 SHM oleh tergugat tersebut di atas tanah kepunyaan para penggugat menyebabkan tanah milik Penggugat tidak dapat dibuat sertipikat.

Adanya gugatan tersebut, membuat warga setempat kebingungan dan khawatir jika dalam perkara ini tidak dapat dimenangkan mereka akan digusur.Seperti yang diungkapkan Romi salah watu warga yang menjadi tergugat intervensi.

“Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi. Disisi lain sudah banyak uang dihabiskan untuk melakukan rehab rumah yang telah kami beli. Habis sekitar Rp250 juta kalau dihitung berapa tahun kami nunggu ini mengapa setelah perumahan ini berjalan tapi baru ada gugatan,” kata dia.

BeritaSip.com