Empat Proyek Pembangunan pada Dinas PUPR OKU Dilaporkan ke Kejati Sumsel

by -294 Views

Palembang, BeritaSip.com – Sebanyak empat proyek pembangunan yang dikelolah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Kejati Sumsel. Hal ini diketahui saat Lembaga Pemantau Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (20/10/2022).

Empat pekerjaan yang dilaporkan tersebut yakni Pembangunan Jembatan Jalan Poros Sp.4 – Sp.8, Sumber dana APBD T A 2021 yang dikerjakan oleh CV Ressa Karya dengan nilai kontrak Rp3.493.415.437, Peningkatan Jalan Dalam Kota (Hotmix), Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV Tumenggung Sakti dengan nilai kontrak Rp2.676.917.538, Peningkatan Jalan Kemalajaya – Gunung Meraksa, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Ogan Lestari dengan nilai kontrak Rp7.778.607.439 dan Peningkatan Jalan Blok U Desa Marga Bhakti, Sumber Dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Ogan Lestari dengan nilai kontrak Rp 1.416.043.133.

“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami duga kuat adanya indikasi KKN terhadap pelaksanaannya,kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut,” kata Alex Kazjuda selaku koordinator aksi.

Oleh sebab itu, PST meminta Kejati Sumsel untuk segera membentuk tim dan menyelidiki terkait laporan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi kekurangan Volume yang disampaikan tersebut.

“Panggil dan Periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 4 Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” tambah Alex.

Aksi mereka disambut baik oleh Humas Kejati Sumsel, Okma. Apa yang telah disampaikan oleh PST alam dilaporkan ke atasannya untuk ditindaklanjuti.

BeritaSip.com