Palembang, BeritaSip.com – Unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsek mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungau pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. Kamis (8/9/2022).
Diketahui, proyek pekerjaan tersebut menggunakan APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp4,8 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka yakni IR SS selaku Direktur PT KS (DPO) dan Mujib Anwar selaku pelaksana pekerjaan.
Dimana dalam modusnya dalam hal ini pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan diduga tidak sesuai dengan volume.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany memgatakan, atas ulahnya terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 20 tahun 2021 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda satu miliar.
Sementara barang bukti yang disita satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card. Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tsk Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.






