PST Kembali Laporkan Pekerjaan pada Dinas PSDA dan Tiga OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel

by -259 Views

Palembang, BeritaSip.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kejati Sumsel. Sebagai garda terdepan dalam pencegahaan terhadap tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), PST melaporkan beberapa kegiatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Ketua Lembaga PST Alex Kazjuda saat dibincangi mengatakan, pekerjaan pembangunan yang diduga adanya praktek yang mengarah pada KKN tersebut yaitu Pekerjaan Rehalibitasi D I Air Pangi yang diduga tidak sesuai pada ketentuaan.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel TA 2021 menganggarkan Belanja Modal Sebesar Rp 2.191.283.655.818 dan sampai dengan 20 Desember 2021 telah direalisasikan sebesar Rp 1.358.660.942.776,12 atau 62 persen. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan belanja modal pada Dinas PSDA Sebesar Rp44.271.765.113,00. Salah Satu Realisasi Kegiatan Belanja Modal adalah Pekerjaan Rehalibitasi Daerah Irigasi (D.I) Air Pangi dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp1.933.513.565,- yang dikerjakan oleh CV Reysha.

“Namun dalam proses pemeriksaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, seperti diduga adanya kerjasama diantara calon penyedia dalam proses pelelangan,” kata Alex, Kamis (8/9/2022).

Dikatakannya, waktu mengunggah dokumen penawaran ke sistem pengadaan secara elektronik yang sangat berdekatan, CV REY mengunggah dokumen penawaran pada tanggal 8 Mei 2021 pukul 20,47 Wib, sedangkan CVAKP mengunggah dokumen penawaran pada tanggal 8 Mei 2021 Pukul 21,47 Wib.

“Dua Perusahaan tersebut menggunakan IP Address yang sama ketika mengunggah dokumen penawaran. Format RAB Pada dokumen penawaran kedua perusahaan tersebut sama,” jelasnya.

Sementara pelaksanaan pekerjaan Rehalibitasi D I Air Pangi dikatakan Alex, diduga tidak sesuai spesifikasi. Dimana Pekerjaan Utama dialihkan tanpa persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu pekerjaan dilaksanakan diduga tidak menggunakan alat yang ditawarkan didalam kontrak.

Tak hanya itu, pekerjaan galian diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan volume pekerjaan kontrak dan Indikasi pekerjaan beton K-225 untuk Pondasi tidak dilaksanakan sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Sementara di OPD lain yakni pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang kegiatan yang dilaporkan yaitu Relokasi Jalan Batas Kabupaten Ogan Ilir – Lubuk Batang dikerjakan oleh Tunas Harapan Jaya dengan Nilai Rp4.949.500.000, Relokasi Jalan Batas Kabupatdn OKI – Sp Kepuh (Desa Harian) dikerjakan oleh Cv.Alif Jaya Perkasa dengan nilai Rp5.131.168.900 dan Rehalibitasi Jalan Tanjung Raja – Sp Tambang Rambang (APBD-P) dikerjkan oleh Cv Saleh & Co dengan nilai Rp4.944.923.900.

Kemudian pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel egiatan yang dilaporkan yakni Belanja Modal Rumah Negara Golongan I dikerjakan oleh CV Adesta Karya Gemilang dengan Nilai Rp1.343.434.550.

Sedangkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kegiatan yang dilaporkan yakni Pembuatan Drainase dan Prasarana lainnya dikawasan Dekranasda dikerjakan oleh CV Eva Sukses Mandiri dengan nilai Rp3.249.127.958 dan Pembuatan Toilet, Pos Security, Tempat pembangunan sementara dan prasarana lainnya dikawasan bumi perkemahan Gandus dikerjakan oleh CV Wavindo Utama dengan Nilai Rp1.370.049.700.

“Menyikapi hal itu yang mana kami selaku kontrol sosial dan juga kegaitan tersebut sudah pernah kami laporakan kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini atas data tambahan dari BPK ini menurut lembaga kami sudah cukup memenuhi alat bukti bawasanya indikasi adanya tindak pidana korupsi tersebut sudah ada terlihat jelas dalam hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 580.054.070,” tegas Alex.

Dengan menyampaikan laporan pengaduan ini, PST berharap agar Kejati Sumsel melakukan pemanggilan serta memeriksa pejabat yang terlibat dalam pekerjaan tersebut sesuai dengab hukum yang berlaku di Indonesia.

BeritaSip.com