Palembang,BeritaSip.com – Puluhan massa tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Diketahui, aksi kali ini mereka menyampaikan beberapa permasalahan atas dugaan paraktek yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Labupaten OKU Selaatan, Kamis (18/8/2022).
Koordinator aksi PST, Alex Kazjuda dalam orasinya menyampaikan bahwa, kali ini pihaknya menyampaikan laporan pengaduan pada Dinas Pendidikan yakni lanjutan pembangunan gedung sekolah SDN 10 Buay Runjung tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh CV Lematang Jaya, sebesar Rp1.298.788.050.
Sedangkan pada Dinas PUPR yakni Pembangunan Jembatan Gantung Tanjung Sari yang dikerjakan oleh PT Samudrah Indah Karya sebesar Rp2.722.687.101, Panjang Peningkatan Ruas Jalan Simpang Ulang – Gunung Gare tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh CV Vera Jaya sebesar Rp.1.204.297.999, Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Saga – Trans Pauh Kec. Buay Runjung tahun angggaran 2021 Yang dikerjakan oleh Cv Dua Ribu Lima Sebesar Rp.1.962.908.563, dan Lanjutan Peningkatan Jalan Bendi – Pekuolan Kec. Buay Rawan tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh PT Angkasa Raya Sriwijaya sebesar Rp2.967.888.443.
“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh dua OPD itu kami duga kuat adanya praktek yang mengarah pada praktek tindak pidana KKN,” kata Alex dalam orasinya.
Oleh sebab itu, PST meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dn memeriksa pejabat yang terlibat dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan mengacu pada UU No31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan PSat meminta permasalahan ini diusut sampai tuntas.
Disamping itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan menyambut baik apa yang telah disampaikan PST. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.






