PALEMBANG, BeritaSip.com – Pasca dilaksanakan Festival Sungai Sekanak Lambidaro, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan panitia penyelenggara ke Mapolda Sumsel. Pasalnya, kegiatan tersebut dianggap melanggar prokes dan Instruksi Mendagri.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan, dengan adanya Festival Sungai Sekanak Lambidaro di kawasan 26 ilir Kecamagan, Bukit Kecil Palembang yang dilaksanakan selama 05-06 Februari 2022, diduga berakibat pada menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi yang belum berakhir ini.
Padahal, pada 31 Januari 2022 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi dengan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Maluku dan Papua.
Kemudian, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2022 Kota Palembang berada di PPKM keriteria Level 2 (dua).
Sementara pada 01 Februari 2022 Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan SE (Surat Edaran) dengan Nomor 4 /SE/DINKES/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Namun, pada 5 Februari 2022 Panitia Pelaksana Festival Sungai Sekanak Lambidaro baik Pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO menggelar acara Festival Sungai Sekanak Lambidaro yang diduga menyebabkan Kerumunan di masa pandemi dan diduga melanggar Prokes.

“Menyikapi permasalahan itu, maka dengan ini kami sebagai lembaga kontrol sosial dari SIRA meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengambil upaya Hukum dan memberikan Sanksi Tegas dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pada pergelaran Festival Sungai Sekanak lambidaro tersebut yaitu Pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO,” kata Sandi, Kamis (10/2/2022).
Atas pelaksanaan festival tersebut, SIRA menganggap hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 yang berbunyi, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Oleh sebab itu, kita berharap kepada penegak hukum agar mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada contoh di tempat lain yang mengadakan keramaian dijadikan sebagai tersangka,” tambah Sekretaris Eksekutif, Rahmat Hidayat, SEdidampingi tim legal SIRA, Arya Aditya SH, Edi Ariansyah SH dan Hamzah Pulungan SH. (Rian)







